Palu (ANTARA) - Narkoba menjadi satu barang haram yang peredarannya dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa, sehingga tidak bisa dimaklumi oleh pemerintah. Apalagi bila korban penyalahgunaan adalah anak.

Berdasarkan data BNN Provinsi Sulteng pada 2020 terdapat 338 orang pengguna narkoba yang direhabilitasi. Dari jumlah itu anak di bawah usia 18 tahun berjumlah 83 orang.

Sementara data BNN Provinsi Sulteng pada 2019, jumlah anak yang berstatus pelajar yang terkontaminasi dengan barang haram tersebut sebanyak 816 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari anak berstatus pelajar tingkat sekolah dasar sebanyak 149 orang, SMP sederajat sebanyak 327, dan 340 orang SMA sederajat.

"BNN Sulteng telah merehabilitasi mereka para anak yang berstatus pelajar, dan dalam proses rehabilitasi itu BNN menghadirkan orang tua dari anak," ujar Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Sulteng Masnawati Rahman.

Selain BNN Provinsi Sulteng, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu juga mencatat bahwa pada tahun 2018 ada 69 pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan peredaran narkoba segala macam jenis merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan, sebab narkoba merusak masa depan dan diri individu manusia.

"Penyalahgunaan, mengedarkan narkoba segala bentuk jenis merupakan bentuk lain dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oknum tertentu," ucap Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askari.

Komnas-HAM, kata Dedi, mengajak seluruh komponen masyarakat, pemerintah, ormas dan OKP untuk bersama-sama menyatukan gerak, melawan narkoba.

"Mari semua kita masyarakat Sulawesi Tengah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika segala jenis," kata Dedi Askari.

Berdayakan Forum Anak
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berupaya memberdayakan untuk mengoptimalkan peran forum anak di daerah sebagai salah satu upaya melindungi anak dari bahaya narkoba.

"Dengan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya narkoba melalui peran forum anak," ucap Kepala DP3A Provinsi Sulteng Ihsan Basir.

Forum anak merupakan wadah partisipasi bagi anak yang bisa menjadi tempat edukasi dan saling berbagi pengalaman antara anak yang satu dengan yang lainnya.

Melalui wadah partisipasi anak tersebut, anak-anak diharapkan bisa saling mengajak kepada kebaikan, saling melarang dan mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik.

"DP3A dengan para mitra-nya juga berperan langsung lewat forum anak tersebut, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak melalui wadah partisipasi anak, yaitu forum anak yang tersebar dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi," tutur Ihsan Basir.

Selain itu DP3A Sulteng juga memberi ruang bagi forum anak provinsi untuk bisa menyebarkan "perang" terhadap narkoba melalui podcast anak yang akan diwujudkan tahun 2021.

"Insya Allah kita wujudkan di tahun 2021 untuk 'poadcast' anak," sebut Ihsan.

Selain itu, ujar dia, DP3A Provinsi Sulteng dengan para mitra sedang menginisiasi program edukasi kepada keluarga dengan rencana membentuk pusat pembelajaran keluarga (Puspaga), yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Puspaga juga menjadi wadah partisipasi para orang tua sekaligus wadah edukasi untuk meningkatkan peran dan kewaspadaan orang tua dalam melindungi anak dari bahaya narkoba," ujarnya.

Ia menambahkan Kemen PPPA pada prinsipnya telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba pada anak. Upaya ini diwujudkan melalui kesepakatan bersama dan penyampaian bahan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE).

Upaya BNN
Untuk mencegah tingkat penyalahgunaan narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di provinsi itu untuk bersinergi dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

"Iya, sinergi itu berupa kerja sama antara BNN dengan pemerintah daerah di Sulteng," kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol. Monang Situmorang.

Sinergi itu sebagai bentuk upaya penguatan perlawanan terhadap peredaran narkotika segala macam jenis di tengah masyarakat. Oleh karena itu, selain membangun sinergi dengan pemda, BNNP Sulteng juga membangun kerja sama dengan organisasi masyarakat yang ada di daerah ini.

"Organisasi masyarakat, dan juga pihak swasta menjadi mitra strategis. Sejauh ini, hasilnya terus positif di mana kedua belah pihak terus saling mendukung upaya pencegahan melalui sosialisasi dan tes urin," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Ia mengemukakan BNNP Sulteng terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta aktif dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba.

"BNNP Sulteng juga terus melakukan pelatihan pengembangan kapasitas masyarakat agar mampu menjadi penggiat yang aktif di lingkungannya dalam mencegah peredaran gelap narkoba," sebutnya.

BNNP Sulteng mencatat selama Januari-Desember 2020, ada tujuh instansi pemerintah di wilayah ibu kota Provinsi Sulteng yang mendapatkan pengembangan kapasitas dengan sasaran 30 orang.

BNNP Sulteng juga melakukan bimbingan teknis kepada 14 instansi swasta/badan usaha yang berjumlah 30 orang terkait pengembangan kapasitas.

"Selain itu juga di lingkungan pendidikan terkait pengembangan kapasitas P4GN sebanyak 30 orang dari 21 instansi pendidikan mendapatkan penguatan tersebut," kata dia.

Lingkungan masyarakat terutama para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan sebanyak 30 orang dari 10 desa di Kabupaten Sigi juga mendapatkan peningkatan kapasitas P4GN.

BNNP Sulteng juga melaksanakan program pemberdayaan alternatif pada wilayah rawan penyalahgunaan narkoba seperti di Kelurahan Tavanjuka dan Kelurahan Palupi di Kota Palu.

"Program pemberdayaan ini menyasar 15 orang di kedua wilayah kelurahan tersebut, melalui kegiatan 'life skill' berupa pelatihan pembuatan kerajinan lidi," ujarnya.

Untuk memaksimalkan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, keberadaan satuan tugas sangat penting untuk dibentuk oleh pemerintah sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Karena itu, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ibrahim Hafid meminta pemerintah provinsi untuk segera membentuk satuan tugas pencegahan narkoba dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang tersebut.

"Ini sudah sangat berbahaya, karena itu penanganan terhadap peredaran barang haram tersebut tidak boleh biasa-biasa saja, harus dilakukan secara luar biasa penanganannya dengan membentuk satgas pencegahan narkoba," ucap Ibrahim Hafid.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng yang menyebutkan Sulteng berada di urutan keempat dari 34 provinsi di Indonesia atas jumlah masyarakat yang terpapar narkoba.

Data BNN menyebutkan prevalensi di Sulawesi Tengah berdasarkan hasil survei Puslitdatin BNN RI 2017 sebesar 1,70 persen dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa, sedangkan hasil survei LIPI tahun 2019 data prevalensi meningkat menjadi 2,80 persen dengan jumlah yang terpapar berjumlah 52.341 jiwa, menempatkan Provinsi Sulawesi Tengah di urutan ke-empat dari 34 Provinsi.

Ibrahim Hafid mengemukakan satgas pencegahan narkoba akan disuarakannya di DPRD Sulteng sebagai bentuk respon atas kondisi yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Satgas, katanya, di dalamnya terdiri dari BNN Sulteng, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial serta Kementerian Agama, termasuk institusi Polri dan TNI yang ada di daerah.

"Satgas ini untuk lebih memaksimalkan langkah penanganan dan pencegahan narkoba, agar masyarakat benar-benar aman dari narkoba," ujarnya.

Selain COVID-19 yang memberikan ancaman serius atas kesehatan dan keselamatan, narkoba juga memberikan ancaman yang tidak kalah mengenai kesehatan dan keselamatan.

Bagaimana bisa kita mengharapkan generasi muda ke depan tumbuh sehat, berkualitas dan berdaya saing, jika peredaran narkoba tidak bisa ditekan. Sementara jumlah generasi muda yang terpapar narkoba juga meningkat, Ini harus disikapi serius oleh semua pihak.

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024