Sebanyak 40 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu mengikuti program rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkotika tahun 2024, Rabu.
Program yang dilaksanakan oleh Kemenkumham dan BNN bertujuan untuk mempersiapkan seseorang yang pernah terjerat dengan kasus narkotika dapat pulih, produktif serta berfungsi sosial.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu Gunawan, para Pejabat Struktural Lapas Palu, Petugas Kesehatan Lapas Palu, dan Tim asesor BNN Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya Gunawan mengatakan, rehabilitasi ini merupakan proses perubahan fisik dan mental.
"Bagi bapak-bapak yang terpilih dalam program rehabilitasi ini merupakan proses penyembuhan secara fisik mental untuk dipersiapkan dalam menjalani masa reintegrasi sosial di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Lingkup besar bapak-bapak telah diatur mulai pagi sampai dengan malam dan mengikuti seluruh kegiatan ditempat khusus yang telah disiapkan," terangnya.
Program layanan rehabilitasi ini merupakan amanat Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi narapidana dan tahanan di UPT Pemasyarakatan.
Hal ini mengamanatkan agar pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi pada Lembaga Pemasyarakatan.
"Betul-betul kegiatan ini harus diikuti dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Kegiatan ini sudah terjadwal selama 6 bulan dan akan selalu saya kontrol kegiatan ini," tuturnya.