Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Malaysia pada Kamis memerintahkan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, untuk mengajukan pembelaan dalam sidang korupsi terkait dengan proyek jutaan dolar yang disetujui saat mantan perdana menteri itu masih berkuasa.
Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan alasan yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran ... Saya sekarang meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan," kata hakim Mohamed Zaini Mazlan dalam keputusannya.
Rosmah, yang membantah melakukan kesalahan, menghadapi tiga tuduhan meminta dan menerima suap yang melibatkan sejumlah 194 juta ringgit (Rp 674 miliar)) untuk membantu sebuah perusahaan, Jepak Holdings Sdn Bhd, mengamankan proyek tenaga surya.
Dari jumlah itu, jaksa menuding Rosmah mengatur agar 187 juta ringgit (RP651 miliar) dibayarkan sebagai sumbangan politik kepada Najib, sembari menerima dua suap senilai 6,5 juta ringgit. (Rp22,5 miliar))
Baca juga: Kejaksaan Malaysia cabut gugatan terhadap Goldman Sachs terkait jual saham 1MDB
Baca juga: PM Malaysia hormati keputusan mahkamah terkait Najib Razak
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak didapati bersalah
Sumber: Reuters
Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan alasan yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran ... Saya sekarang meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan," kata hakim Mohamed Zaini Mazlan dalam keputusannya.
Rosmah, yang membantah melakukan kesalahan, menghadapi tiga tuduhan meminta dan menerima suap yang melibatkan sejumlah 194 juta ringgit (Rp 674 miliar)) untuk membantu sebuah perusahaan, Jepak Holdings Sdn Bhd, mengamankan proyek tenaga surya.
Dari jumlah itu, jaksa menuding Rosmah mengatur agar 187 juta ringgit (RP651 miliar) dibayarkan sebagai sumbangan politik kepada Najib, sembari menerima dua suap senilai 6,5 juta ringgit. (Rp22,5 miliar))
Baca juga: Kejaksaan Malaysia cabut gugatan terhadap Goldman Sachs terkait jual saham 1MDB
Baca juga: PM Malaysia hormati keputusan mahkamah terkait Najib Razak
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak didapati bersalah
Sumber: Reuters