Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyatakan pelantikan terhadap kepala daerah bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang terpilih hasil Pilkada 2020, akan dilaksanakan secara virtual.
"Pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung secara virtual," ucap Longki Djanggola, di Palu, Selasa.
Pelantikan kepala daerah terpilih secara virtual akan dilaksanakan pada hari Jum’at 26 Februari 2021 usai pelaksanaan sholat Jum’at.
Kata gubernur, pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.
Kabag Protokol Setda Pemprov Sulteng Eddy Nicolas mengemukakan Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik dalam surat edarannya nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 telah menetapkan aturan yang cukup ketat, berkaitan rencana pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih.
"Edaran Mendagri itu mengatur pelantikan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat," ujarnya.
Pada butir kedua dalam edaran itu, terkait pengaturan pihak yang hadir dalam pelantikan terdiri dari pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibu kota provinsi.
Kemudian, kelengkapan acara pelantikan di antaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca doa dan atau petugas protokol lainnya berada bersama dengan pejabat yang melantik.
Berikutnya, kepala daerah yang akan dilantik, hadir secara jarak jauh (virtual) di ibu kota kabupaten/kota masing-masing, dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB,) dengan didampingi rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari para calon yang akan dilantik.
Selanjutnya, berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala daerah yang akan dilantik setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang melantik.
"Jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat/venue pelantikan di kabupaten/kota adalah paling banyak sejumlah 25 orang di antaranya kepala daerah yang dilantik, suami/istri dan anak. Kelengkapan acara dan Forkopimda kabupaten/kota dengan memperhatikan jarak jarak dan protokol kesehatan yang ketat," kata Eddy.
"Pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung secara virtual," ucap Longki Djanggola, di Palu, Selasa.
Pelantikan kepala daerah terpilih secara virtual akan dilaksanakan pada hari Jum’at 26 Februari 2021 usai pelaksanaan sholat Jum’at.
Kata gubernur, pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.
Kabag Protokol Setda Pemprov Sulteng Eddy Nicolas mengemukakan Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik dalam surat edarannya nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 telah menetapkan aturan yang cukup ketat, berkaitan rencana pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih.
"Edaran Mendagri itu mengatur pelantikan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat," ujarnya.
Pada butir kedua dalam edaran itu, terkait pengaturan pihak yang hadir dalam pelantikan terdiri dari pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibu kota provinsi.
Kemudian, kelengkapan acara pelantikan di antaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca doa dan atau petugas protokol lainnya berada bersama dengan pejabat yang melantik.
Berikutnya, kepala daerah yang akan dilantik, hadir secara jarak jauh (virtual) di ibu kota kabupaten/kota masing-masing, dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB,) dengan didampingi rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari para calon yang akan dilantik.
Selanjutnya, berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala daerah yang akan dilantik setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang melantik.
"Jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat/venue pelantikan di kabupaten/kota adalah paling banyak sejumlah 25 orang di antaranya kepala daerah yang dilantik, suami/istri dan anak. Kelengkapan acara dan Forkopimda kabupaten/kota dengan memperhatikan jarak jarak dan protokol kesehatan yang ketat," kata Eddy.