Palu (ANTARA) - Satgas Penanggulangan Terorisme menyatakan penanggulangan terorisme di tanah air dilakukan dengan mengedepankan tiga strategi, yaitu kontra radikalisasi, deradikalisasi dan sarana kontak.
"Iya, strategi kegiatan sinergitas antara kementerian dan lembaga mengedepankan tiga konsep, yaitu kontra radikalisasi, deradikalisasi dan sarana kontak," ucap Ketua Tim Sekretariat Sinergitas antara Kementerian/Lembaga Bangbang Surono di Palu, Kamis.
Bangbang menyampaikan strategi itu dalam rapat koordinasi pelaksanaan rencana aksi nasional penanggulangan terorisme tahun 2021, yang melibatkan kementerian dan lembaga di tingkat daerah di Sulawesi Tengah, berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis.
Bangbang Surono menjelaskan kontra radikalisasi ditujukan terhadap kelompok/orang pendukung, simpatisan dan masyarakat yang belum terpapar paham radikal, yaitu dengan melaksanakan program pencegahan, berupa kontra narasi, kontra propaganda, kontra ideologi.
Deradikalisasi, kata Bangbang, segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, dan sosial budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terpapar paham-paham radikal dan/atau pro-kekerasan (napi terorisme – mantan napi terorisme, keluarga dan jaringannya).
Berikutnya sarana kontak, yaitu, sebut Bangbang Surono strategi intelijen penggalangan dengan memfokuskan pada aspek pemenuhan sarana kontak yang ditujukan untuk membantu membangun, memperbaiki, mengadakan, mengoptimalkan, mendukung sarana dan fasilitas umum secara terbatas, melalui kerjasama antara BNPT, Pemerintah Provinsi, kementerian dan lembaga dengan mensinergitaskan program masing-masing sesuai kesepakatan dan koordinasi.
Terdapat lima provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran lokus sinergitas kementerian dan lembaga dalam penanggulangan terorisme tahun 2021 yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB dan Provinsi Sulteng.
Pada 2016 dan 2017, Tim Koordinasi antar kementerian/lembaga masih dalam tahap pembahasan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dalam rangka mendukung kegiatan sinergisitas. Pada tahap tersebut, terdapat masukan dan penambahan dukungan Kementerian/Lembaga untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam mendukung sinergisitas.
Di tahun 2018 dua provinsi di Indonesia menjadi sasaran atau lokus sinergitas yaitu Provinsi Sulteng dan NTB dengan total kegiatan berjumlah 221 kegiatan baik fisik maupun non-fisik.
Kemudian tahunn 2019 realisasi kegiatan sinergitas penanggulangan terorisme 425 kegiatan fisik dan non-fisik, yang dilaksanakan di Sulawesi Tengah, NTB dan Jawa Timur. Tahun 2020 realisasi program dan kegiatan sinergitas berjumlah 478 kegiatan berlangsung di tiga provinsi tersebut.
Jumlah penerima manfaat per individu dari kegiatan sinergitas itu berjumlah 1.147 orang, yang berada di 15 kabupaten/kota di tiga provinsi itu.
Dampak dari kegiatan sinergitas penanggulangan terorisme yaitu adanya perubahan pola pikir (mindset transformation) dan persepsi kelompok sasaran terhadap pemerintah menjadi lebih positif. Adanya pemerataan pembangunan di lokus kegiatan yang selama ini tidak terbuka kepada program pemerintah.
Setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penanggulangan terorisme dari hulu ke hilir melalui kegiatan sinergisitas antar kementerian/lembaga dalam program penanggulangan terorisme yang dikoordinasikan BNPT sebagai leading sector.
"Iya, strategi kegiatan sinergitas antara kementerian dan lembaga mengedepankan tiga konsep, yaitu kontra radikalisasi, deradikalisasi dan sarana kontak," ucap Ketua Tim Sekretariat Sinergitas antara Kementerian/Lembaga Bangbang Surono di Palu, Kamis.
Bangbang menyampaikan strategi itu dalam rapat koordinasi pelaksanaan rencana aksi nasional penanggulangan terorisme tahun 2021, yang melibatkan kementerian dan lembaga di tingkat daerah di Sulawesi Tengah, berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis.
Bangbang Surono menjelaskan kontra radikalisasi ditujukan terhadap kelompok/orang pendukung, simpatisan dan masyarakat yang belum terpapar paham radikal, yaitu dengan melaksanakan program pencegahan, berupa kontra narasi, kontra propaganda, kontra ideologi.
Deradikalisasi, kata Bangbang, segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, dan sosial budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terpapar paham-paham radikal dan/atau pro-kekerasan (napi terorisme – mantan napi terorisme, keluarga dan jaringannya).
Berikutnya sarana kontak, yaitu, sebut Bangbang Surono strategi intelijen penggalangan dengan memfokuskan pada aspek pemenuhan sarana kontak yang ditujukan untuk membantu membangun, memperbaiki, mengadakan, mengoptimalkan, mendukung sarana dan fasilitas umum secara terbatas, melalui kerjasama antara BNPT, Pemerintah Provinsi, kementerian dan lembaga dengan mensinergitaskan program masing-masing sesuai kesepakatan dan koordinasi.
Terdapat lima provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran lokus sinergitas kementerian dan lembaga dalam penanggulangan terorisme tahun 2021 yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB dan Provinsi Sulteng.
Pada 2016 dan 2017, Tim Koordinasi antar kementerian/lembaga masih dalam tahap pembahasan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dalam rangka mendukung kegiatan sinergisitas. Pada tahap tersebut, terdapat masukan dan penambahan dukungan Kementerian/Lembaga untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam mendukung sinergisitas.
Di tahun 2018 dua provinsi di Indonesia menjadi sasaran atau lokus sinergitas yaitu Provinsi Sulteng dan NTB dengan total kegiatan berjumlah 221 kegiatan baik fisik maupun non-fisik.
Kemudian tahunn 2019 realisasi kegiatan sinergitas penanggulangan terorisme 425 kegiatan fisik dan non-fisik, yang dilaksanakan di Sulawesi Tengah, NTB dan Jawa Timur. Tahun 2020 realisasi program dan kegiatan sinergitas berjumlah 478 kegiatan berlangsung di tiga provinsi tersebut.
Jumlah penerima manfaat per individu dari kegiatan sinergitas itu berjumlah 1.147 orang, yang berada di 15 kabupaten/kota di tiga provinsi itu.
Dampak dari kegiatan sinergitas penanggulangan terorisme yaitu adanya perubahan pola pikir (mindset transformation) dan persepsi kelompok sasaran terhadap pemerintah menjadi lebih positif. Adanya pemerataan pembangunan di lokus kegiatan yang selama ini tidak terbuka kepada program pemerintah.
Setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penanggulangan terorisme dari hulu ke hilir melalui kegiatan sinergisitas antar kementerian/lembaga dalam program penanggulangan terorisme yang dikoordinasikan BNPT sebagai leading sector.