Palu (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng Farida Lamarauna mengatakan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di provinsi itu wajib memberikan informasi yang tidak dikecualikan kepada publik atau masyarakat.
"OPD lingkup provinsi wajib menyediakan dan memberikan informasi kepada publik," kata Farida Lamarauna, di Palu, Rabu, dalam Bimtek penyusunan daftar informasi publik.
Baca juga: Pemprov Sulteng harapkan PPID berperan bendung informasi hoaks
Farida mengatakan pemerintah telah membuat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme dan penyediaan informasi oleh setiap badan publik.
Sesuai aturan tersebut, kata dia, setiap badan publik yang menggunakan APBN, APBD termasuk organisasi perangkat daerah, wajib menyediakan informasi dan memberikan informasi kepada publik, mengenai kegiatan dan program yang dilaksanakan dengan dana tersebut.
"Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan Komisi Informasi yang menginginkan tiap badan publik dapat menyediakan informasi publik yang dikelolanya secara profesional melalui daftar informasi publik," ungkap dia.
Baca juga: Dukungan anggaran untuk keterbukaan informasi publik Sulteng berkurang
Daftar tersebut lanjut Farida akan menjadi acuan OPD untuk melayani dan memberikan informasi kepada pemohonnya.
"Semoga kita akan mendapat informasi yang dibutuhkan dari kegiatan ini," ujarnya
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah Isman mengatakan, semua badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi-Pembantu (PPID-P).
"PPID-P harus dibentuk oleh Pemerintah Sulawesi Tengah di semua badan publik," kata Isman.
Baca juga: Haris Kariming: pelayanan informasi publik tolok ukur kinerja Pemda
PPID-P di setiap badan publik termasuk OPD akan berperan untuk memberikan informasi kepada publik atau kepada setiap pemohon.
Isman mengemukakan sekitar 70 persen PPID-P belum dibentuk oleh Pemprov Sulteng di setiap badan publik milik pemerintah di daerah tersebut.
Padahal ketentuan perundangan yang mengatur dan menekankan kepada pemerintah daerah untuk membentuk PPID/PPID-P telah lama ada dan diketahui oleh Pemprov Sulteng.
Salah satu dari ketentuan perundangan itu, sebut dia, Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 yang diubah menjadi Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dia mengatakan Permendagri tersebut belum dilaksanakan secara maksimal oleh Pemprov Sulawesi Tengah.
"OPD lingkup provinsi wajib menyediakan dan memberikan informasi kepada publik," kata Farida Lamarauna, di Palu, Rabu, dalam Bimtek penyusunan daftar informasi publik.
Baca juga: Pemprov Sulteng harapkan PPID berperan bendung informasi hoaks
Farida mengatakan pemerintah telah membuat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme dan penyediaan informasi oleh setiap badan publik.
Sesuai aturan tersebut, kata dia, setiap badan publik yang menggunakan APBN, APBD termasuk organisasi perangkat daerah, wajib menyediakan informasi dan memberikan informasi kepada publik, mengenai kegiatan dan program yang dilaksanakan dengan dana tersebut.
"Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan Komisi Informasi yang menginginkan tiap badan publik dapat menyediakan informasi publik yang dikelolanya secara profesional melalui daftar informasi publik," ungkap dia.
Baca juga: Dukungan anggaran untuk keterbukaan informasi publik Sulteng berkurang
Daftar tersebut lanjut Farida akan menjadi acuan OPD untuk melayani dan memberikan informasi kepada pemohonnya.
"Semoga kita akan mendapat informasi yang dibutuhkan dari kegiatan ini," ujarnya
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah Isman mengatakan, semua badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi-Pembantu (PPID-P).
"PPID-P harus dibentuk oleh Pemerintah Sulawesi Tengah di semua badan publik," kata Isman.
Baca juga: Haris Kariming: pelayanan informasi publik tolok ukur kinerja Pemda
PPID-P di setiap badan publik termasuk OPD akan berperan untuk memberikan informasi kepada publik atau kepada setiap pemohon.
Isman mengemukakan sekitar 70 persen PPID-P belum dibentuk oleh Pemprov Sulteng di setiap badan publik milik pemerintah di daerah tersebut.
Padahal ketentuan perundangan yang mengatur dan menekankan kepada pemerintah daerah untuk membentuk PPID/PPID-P telah lama ada dan diketahui oleh Pemprov Sulteng.
Salah satu dari ketentuan perundangan itu, sebut dia, Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 yang diubah menjadi Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dia mengatakan Permendagri tersebut belum dilaksanakan secara maksimal oleh Pemprov Sulawesi Tengah.