Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatur pembatasan cuti pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama masa larangan mudik dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei.

"Pertama, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei. Kedua, selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN," kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola di Kota Palu, Senin.

Ketiga, terdapat pengecualian bagi ASN yang diizinkan mendapat cuti antara lain, cuti melahirkan atau cuti karena alasan penting. Dan cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Longki menyatakan pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

"Pelanggaran atas aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K dan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen selama sebulan akan diberikan bagi Pegawai ASN," ujarnya.

Ia menyebut aturan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 440/370.4/Ro.AS.PIM Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Masyarakat Sulteng.

Selain itu Longki mengatakan ASN di Sulteng wajib melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T yakni, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

"Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan,
membatasi mobilitasi dan interaksi," terangnya.

Kemudian testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif COVID-19, treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam menerapkan hal tersebut ia berharap para ASN menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.


Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024