Palu (ANTARA) -
Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) menyebut pembabatan hutan di kawasan lindung maupun nonlindung di Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah bisa menimbulkan bencana jika pengelolaannya tidak dilakukan secara bijak.
 
"Sudah setahun lebih banyak masyarakat di kepulauan yang berprofesi sebagai nelayan beralih berkebun tanaman Nilam dengan membuka lahan-lahan baru dan hutan," kata Kepala BTNKT Bustang yang dihubungi dari Palu, Selasa.
 
Menurut dia, adanya kegiatan pembukaan lahan baru dan penebangan pohon berlebihan sangat berpotensi menimbulkan bencana, apalagi kegiatan tersebut berada di kawasan kepulauan.
 
Sehingga, perlu langkah antisipasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una mengatur pemanfaatan hutan oleh warga setempat untuk kebun tanaman nilam dengan membatasi pembukaan lahan baru dan pembabatan hutan.
 
"Mengolah lahan boleh, tetapi perlu dilihat. Jangan sampai membuka lahan di kawasan pesisir pantai, bantaran sungai, daerah aliran sungai lalu di sekitar mata air dan di kemiringan tertentu karena wilayah-wilayah itu sangat rentan," ucap Bustang.
 
Ia juga meminta, warga tidak menebang pohon secara berlebihan untuk dijadikan sebagai bahan bakar penyulingan nilam, karena dapat menimbulkan bencana erosi maupun banjir di kemudian hari.
 
Menurutnya, kawasan pulau sangat rentan terhadap bencana jika vegetasi hutan mulai terbuka untuk kepentingan lain, sehingga antisipasi tersebut perlu didukung dengan peraturan dan kebijakan pemerintah setempat.
 
"Kawasan lindung yang masuk dalam pengawasan BTNKT yang dimanfaatkan warga untuk kebun diprediksi sekitar 10 persen. Kami saat ini terus berupaya memberikan edukasi kepada warga supaya bijak mengelola hutan," ujar Bustang.
 
Selain itu, BTNKT juga menyarankan pemerintah setempat agar memberikan solusi dengan memfasilitasi petani, supaya tidak berdampak negatif terhadap hutan.
 
"Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, hal ini tidak lain untuk menjaga ekologi dari ancaman bencana. Perlu intervensi pemerintah dalam menyikapi persoalan ini," demikian Bustang.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024