Logo Header Antaranews Sulteng

Dinsos Sulteng hentikan kepesertaan PBI JK warga tidak masuk kriteria miskin

Kamis, 7 Mei 2026 20:31 WIB
Image Print
Sekretaris Dinas Sosial Sulawesi Tengah Kiki Rezki memberikan keterangan kepada sejumlah pewarta terkait penonaktifan peserta PBI-JK BPJS Kesehatan. ANTARA/Moh Izfaldi

Palu (ANTARA) - Dinas Sosial Sulawesi Tengah (Dinsos Sulteng) menghentikan atau menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) warga yang tidak masuk kriteria miskin di provinsi itu.

"Verifikasi lapangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah masuk tahap dua dan warga yang tidak masuk kriteria miskin kami keluarkan dari penerima bantuan sosial (bansos) sektor kesehatan," kata Sekretaris Dinas Sosial Sulawesi Tengah Kiki Rezky di Palu, Kamis.

Menurut data Dinsos setempat sekitar 30.466 jiwa warga di Sulteng telah dikeluarkan dari kepesertaan PBI JK sejak 1 Mei 2026 pada verifikasi tahap dua dan otomatis gugur dalam DTSEN.

Yang mana verifikasi lapangan tahap dua fokus pada proses penonaktifan kepesertaan PBI JK yang dianggap telah keluar dari kemiskinan, sebagai mana tindak lanjut arahan Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), guna meningkatkan validitas data penerima bansos di daerah.

"Kami meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat verifikasi supaya pembaruan DTSEN dapat berjalan optimal dan tepat saran," ujarnya.

Ia mengemukakan pihaknya telah menyampaikan data penonaktifan tersebut kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulteng, untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme sosialisasi kepada warga.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah (pemda) diminta mempublikasikan daftar penerima bantuan yang dinonaktifkan melalui papan pengumuman di kantor desa maupun kelurahan masing-masing.

“Dengan begitu warga dapat mengetahui langsung status kepesertaan mereka dan melakukan pengecekan apabila terdapat kekeliruan data,” ujarnya.

Kata Kiki, Dinsos juga membuka kesempatan kepada warga yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos, khususnya kelompok desil satu hingga lima untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pelaporan langsung oleh warga kepada pemerintah desa atau melalui proses verifikasi ulang oleh aparat desa bersama pendamping sosial.

"Verifikasi dan validasi data bagian penting dalam mendukung transformasi digital data sosial nasional, supaya penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi riil masyarakat," tuturnya.

Pemerintah berharap pembaruan DTSEN melalui verifikasi lapangan dapat meningkatkan akurasi basis data sosial nasional, sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan dalam penyaluran bansos.

"Pemerintah juga melakukan percepatan penerapan digitalisasi pengelolaan DTSEN guna mendukung satu data nasional," kata dia lagi.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026