Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, meskipun di tengah pandemi Covid-19 tetap gencar mengawasi keberadaan orang asing di daerah itu.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Palu, Danil Rahman di Palu, Jumat mengatakan petugas tim pengawasan orang asing (Timpora) yang melibatkan sejumlah instansi terkait bersama jajaran DivisiImigrasi Kemenhukum dan HAM serta Kantor Imigrasi Palu tetap melaksanakan pengawasan lapangan.
"Kami turun lapangan dengan mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing," kata dia.
Ia mengatakan pengawasan itu dilakukan untuk mendapatkan data, baik jumlah orang asing maupun pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti warga negara asing (WNA) pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) dan kartu izin tinggal tetap (kitap).
Menurut dia, jika terbukti melanggar aturan, WNA bersangkutan akan diproses dan ditindaki sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita
"Kalau ada WNA yang melanggar hukum, dipastikan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Di Sulteng, kata dia, hampir seluruh kabupaten/kota sudah terbentuk timpora, bahkan Timpora di Kota Palu sudah terbentuk sampai di tingkat kecamatan, yakni delapan kecamatan.
Ia menambahkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkait keberadaan orang asing, pihaknya tetap selalu melakukan koordinasi dengan timpora kabupaten/kota.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Palu, Danil Rahman di Palu, Jumat mengatakan petugas tim pengawasan orang asing (Timpora) yang melibatkan sejumlah instansi terkait bersama jajaran DivisiImigrasi Kemenhukum dan HAM serta Kantor Imigrasi Palu tetap melaksanakan pengawasan lapangan.
"Kami turun lapangan dengan mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing," kata dia.
Ia mengatakan pengawasan itu dilakukan untuk mendapatkan data, baik jumlah orang asing maupun pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti warga negara asing (WNA) pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) dan kartu izin tinggal tetap (kitap).
Menurut dia, jika terbukti melanggar aturan, WNA bersangkutan akan diproses dan ditindaki sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita
"Kalau ada WNA yang melanggar hukum, dipastikan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Di Sulteng, kata dia, hampir seluruh kabupaten/kota sudah terbentuk timpora, bahkan Timpora di Kota Palu sudah terbentuk sampai di tingkat kecamatan, yakni delapan kecamatan.
Ia menambahkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkait keberadaan orang asing, pihaknya tetap selalu melakukan koordinasi dengan timpora kabupaten/kota.