Kota Palu (ANTARA) - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah mendeklarasikan seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di daerah itu sebagai Lapas dan Rutan "Bersinar" (bersih narkoba) sebagai bentuk komitmen dalam memerangi narkotika.

Kegiatan deklarasi Lapas dan Rutan Bersinar itu ditandai dengan penandatanganan naskah deklarasi oleh seluruh kepala Lapas dan Rutan se-Sulteng bersama Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng Lilik Sujandi dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang.

Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang mengapresiasi langkah pihak Kemenkumham Sulteng yang berkomitmen mewujudkan Lapas dan Rutan Bersinar, dan kegiatan ini merupakan langkah yang baik dalam membantu BNN untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang juga sering melibatkan narapidana.

"Tentu masih ada (kasus narkotika dari dalam Lapas ataupun Rutan).Tapi itu yah dengan keaktifan dari para pegawai Lapas dan Rutan memberikan kami untuk melakukan pemeriksaan dan ini sangat membantu BNN," ujarnya

Situmorang juga menyarankan pihak Lapas dan Rutan agar lebih memperketat pengawasan dengan tidak memberikan alat komunikasi kepada narapidana.

"Mari kita bersama sama bersihkan Lapas dan Rutan dari narkoba karena sampai saat ini Indonesia masih dalam keadaan darurat narkoba," ujarnya

Data BNNP Sulawesi Tengah mencatat saat ini Provinsi Sulteng berada pada peringkat keempat dengan kasus penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia.

"Sulteng berada peringkat keempat dalam penyalahgunaan narkotika. Ini angka yang cukup memperihatinkan bagi kita, sehingga dibutuhkan kerja sama mulai dari pemerintah pusat hingga daerah," ujarnya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi mengimbau seluruh kepala Lapas dan Rutan agar dengan adanya deklarasi ini bisa segera mungkin dapat menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial.

"Karena bagaimanapun untuk memberantas narkoba, harus diiringi dengan rehabilitasi bagi penggunanya. Kita juga harus membangun komunikasi yang baik dengan teman teman yang ada di BNN kabupaten/kota," ujarnya.

Lilik menegaskan tidak akan segan segan memberikan sanksi kepada petugas Lapas dan Rutan yang terbukti membantu dan terlibat dalam peredaran narkotika.

"Saya kira itu tidak usah ditanya, kita sudah buktikan, kita sudah usulkan pemberhentian sementara dan diusulkan dipecat (pegawai Lapas Palu)," ujarnya

Pewarta : Rangga Musabar
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024