Parigi (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengatakan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) perlu meningkatkan pengawasan pengelolaan anggaran daerah.

"Pengelolaan keuangan daerah perlu keterlibatan APIP dalam melakukan audit penggunaan anggaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mana tugas dan fungsinya yang di atur dalam undang-undang berlaku," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur di Parigi, Rabu.

Dia menjelaskan APIP ditugaskan khusus melakukan pengawasan pengelolaan keuangan pada internal pemerintah dengan kewenangan meliputi audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap  penyelenggaraan tugas  dan fungsi organisasi masing-masing OPD.

Oleh karena itu, kata dia, dalam bentuk pengawasan, dibutuhkan beberapa hal penunjang dalam kegiatan tersebut, salah satunya yakni ketersediaan sumber daya manusia (SDM) memadai yang juga didukung dengan ketersediaan anggaran.

"Tugas APIP membantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pengawasan di internal Pemda. Olehnya kami di daerah memaksimalkan SDM yang ada dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi tersebut," ujar Adrudin.

Ia mengatakan saat ini ketersediaan SDM auditor di Inspektorat Parigi Moutong berjumlah 16 orang, dan jumlah tersebut dinilai masih minim untuk menjalankan tugas sebagai aparatur pengawas. 

"Idealnya dalam menjalankan tugas pengawasan, kami butuhkan 60 orang auditor dan 48 orang pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan (PPUPD)," kata Adrudin.

Karena minimnya jumlah aparatur pengawas itu, lanjut dia, BPKP merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar menambah jumlah SDM sehingga dalam pelaksanaan tugas lebih cepat dan maksimal.

Namun, menurut dia, apa yang direkomendasikan BPKP dalam situasi menghadapi masa pandemi COVID-19 masih sulit terlaksana, sebab Pemda saat ini sedang fokus melakukan penghematan anggaran, sementara peningkatan kuantitas auditor perlu dukungan anggaran.

"Ini yang menjadi kendala saat ini. Meski begitu, Inspektorat tetap memaksimalkan pengawasan masing-masing OPD dengan memanfaatkan personel yang ada," ucap Adrudin.

Dia menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan internal terhadap 34 instansi, 23 kecamatan dan 278 desa ditambah  528 unit sekolah pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024