Pemkab Sigi libatkan Inspektorat dan BPKP awasi pengelolaan dana desa

id Sigi ,Sulteng ,Dana desa,Kepala desa,Pemkab Sigi ,Inspektorat Sigi

Pemkab Sigi libatkan Inspektorat dan BPKP awasi pengelolaan dana desa

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat menyampaikan agar seluruh kepala desa di daerah itu tidak terjerat kasus hukum terkait pengelolaan dana desa, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melibatkan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah dalam mengawasi pengelolaan dana desa (DD).

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan pentingnya sinergitas kedua lembaga tersebut untuk pengawasan dan pembinaan pemerintah desa.

"Sosialisasi ini dibuat Inspektorat Sigi sebagai salah satu bentuk pembinaan pengelolaan dana desa, termasuk memudahkan pengawasan," kata Rizal saat ditemui awak media di Marawola, Sigi, Kamis.

Ia berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

"Tentunya hal ini juga bertujuan agar kepala desa (kades) dan perangkatnya memahami regulasi sehingga tidak terjerat kasus hukum," ucapnya.

Ia menyebutkan pada tahun 2025, terdapat tiga orang yang terjerat kasus hukum, yakni Kades Soulowe, Kades Rarampadende, dan Pj Kades Tanah Harapan.

"Inspektorat Sigi sudah berkali-kali memberikan pemahaman dan teguran, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan, sehingga diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)," sebutnya.

Rizal menjelaskan tugas Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) hanya sebatas pembinaan. Jika ada temuan kerugian negara, Inspektorat akan memberi waktu pengembalian.

"Perintahnya jelas, jika ada temuan maka segera dikembalikan ke kas daerah. Jika ada keinginan mengembalikan, Inspektorat akan laporkan ke APH. Kalau tidak, maka sudah menjadi urusan APH," kata dia.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.