Forum Peradilan Adat Sulteng Dikukuhkan
Rabu, 14 Oktober 2015 21:42 WIB
Palu, (antarasulteng.com) - Forum Peradilan Adat Sulawesi Tengah (FPA-ST) yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 180/590/Ro.Huk-G.ST/2014 dan diketuai Andreas Lagimpu, dilantik oleh Wakil Gubernur Sulteng H.Sudarto di Palu, Selasa.
Sudarto dalam arahannya menyampaikan bahwa peradilan adat yang ada di beberapa komunitas adat berfungsi sebagai peradilan informal dalam menyelesaikan sengketa, khususnya di wilayah terpencil yang belum tersentuh peradilan formal.
Pemerintah terus berupaya memberdayakan forum seperti ini karena banyak peradilan adat yang tetap digunakan di daerah terpencil dan masyarakat pedalaman menggunakan adat istiadat setempat.
"Tidak bisa dengan peradilan formal, maka dengan peradilan adat pun bisa, ini yang penting," ujarnya.
Wagub menegaskan bahwa peradilan adat sama pentingnya dengan peradilan formal dalam mencapai keadilan.
Ia menyebutkan berbagai contoh peradilan adat Sulteng di antaranya di kalangan masyarakat adat Pamona, Saluan, Balantak, Banggai, Kulawi, dan Kaili.
Wagub menginstruksikan FPA-ST untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan bidang hukum di Sulteng, pendampingan dalam dokumentasi keputusan-keputusan peradilan adat dan merevitalisasi hukum adat di Sulawesi Tengah.
"Kita perlu menghidupkan kembali adat-adat di Sulteng. Dengan peradilan adat, lembaga adat jadi lebih berperan," katanya.
Selain pelantikkan FPA-ST juga digelar Lokakarya Sinergitas Peradilan Informal/Adat Dengan Peradilan Formal di Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir sebaga narasumber antara lain Direktur Analisis Peraturan dan Perundang-undangan dari Kementerian PPN/Bappenas RI, Diani Sadiawati, Ketua Majelis Adat Aceh, Ketua Majelis Adat Kulawi.
Sudarto dalam arahannya menyampaikan bahwa peradilan adat yang ada di beberapa komunitas adat berfungsi sebagai peradilan informal dalam menyelesaikan sengketa, khususnya di wilayah terpencil yang belum tersentuh peradilan formal.
Pemerintah terus berupaya memberdayakan forum seperti ini karena banyak peradilan adat yang tetap digunakan di daerah terpencil dan masyarakat pedalaman menggunakan adat istiadat setempat.
"Tidak bisa dengan peradilan formal, maka dengan peradilan adat pun bisa, ini yang penting," ujarnya.
Wagub menegaskan bahwa peradilan adat sama pentingnya dengan peradilan formal dalam mencapai keadilan.
Ia menyebutkan berbagai contoh peradilan adat Sulteng di antaranya di kalangan masyarakat adat Pamona, Saluan, Balantak, Banggai, Kulawi, dan Kaili.
Wagub menginstruksikan FPA-ST untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan bidang hukum di Sulteng, pendampingan dalam dokumentasi keputusan-keputusan peradilan adat dan merevitalisasi hukum adat di Sulawesi Tengah.
"Kita perlu menghidupkan kembali adat-adat di Sulteng. Dengan peradilan adat, lembaga adat jadi lebih berperan," katanya.
Selain pelantikkan FPA-ST juga digelar Lokakarya Sinergitas Peradilan Informal/Adat Dengan Peradilan Formal di Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir sebaga narasumber antara lain Direktur Analisis Peraturan dan Perundang-undangan dari Kementerian PPN/Bappenas RI, Diani Sadiawati, Ketua Majelis Adat Aceh, Ketua Majelis Adat Kulawi.
Pewarta : Fauzi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Koalisi kawal RUU masyarakat adat dorong Badan Legislasi DPR percepat pembahasan
29 September 2026 14:15 WIB
Badan Wilayah Adat: Pengakuan hukum masyarakat adat Sulteng baru 24,5 persen
15 August 2026 22:47 WIB
Terpopuler - Wisata & Budaya
Lihat Juga
Pepadi Apresiasi Wali Kota Bandarlampung lestarikan budaya Indonesia
23 February 2020 11:31 WIB, 2020
Potensi rugi akibat berkurangnya wisman China mencapai 2,8 miliar dolar
13 February 2020 17:24 WIB, 2020
Wapres dorong dunia pariwisata dapat berinovasi sikapi dampak corona
10 February 2020 16:03 WIB, 2020