Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Polres Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian SIK, MSc di Mamuju, Sabtu, mengatakan, tiga pelaku curas yang beraksi di jalur trans Sulawesi Desa Polewali telah berhasil diringkus.
Ia mengatakan, pelaku yang selama ini telah meresahkan masyarakat tersebut masing-masing berinisial AMF (21), T (34), dan AR (20).
"Modus pelaku curas dalam melakukan aksinya tersebut dengan berpura-pura menghentikan mobil dan meminta bantuan untuk menjadi penumpang," katanya.
Menurut dia, apabila korbannya berhenti maka para pelaku langsung menodongkan senjata korek dan sebilah badik kepada korban.
"Pelaku itu kemudian menggeledah dan mengambil uang dan barang bawaan korban, uang hasil kejahatannya digunakan para pelaku untuk mabuk-mabukan," katanya.
Kapolres Pasangkayu mengatakan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP, sebilah badik ukuran kecil serta uang tunai sebanyak Rp1.340.000 dan 1 unit motor merk Hond Beat warna putih.
Ia mengatakan, ketiga pelaku curas dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUH pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian SIK, MSc di Mamuju, Sabtu, mengatakan, tiga pelaku curas yang beraksi di jalur trans Sulawesi Desa Polewali telah berhasil diringkus.
Ia mengatakan, pelaku yang selama ini telah meresahkan masyarakat tersebut masing-masing berinisial AMF (21), T (34), dan AR (20).
"Modus pelaku curas dalam melakukan aksinya tersebut dengan berpura-pura menghentikan mobil dan meminta bantuan untuk menjadi penumpang," katanya.
Menurut dia, apabila korbannya berhenti maka para pelaku langsung menodongkan senjata korek dan sebilah badik kepada korban.
"Pelaku itu kemudian menggeledah dan mengambil uang dan barang bawaan korban, uang hasil kejahatannya digunakan para pelaku untuk mabuk-mabukan," katanya.
Kapolres Pasangkayu mengatakan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP, sebilah badik ukuran kecil serta uang tunai sebanyak Rp1.340.000 dan 1 unit motor merk Hond Beat warna putih.
Ia mengatakan, ketiga pelaku curas dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUH pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.