Polisi Palu tangkap terduga pelaku pemerkosaan-curas

id Polisi, tembak, curas

Polisi Palu tangkap terduga pelaku pemerkosaan-curas

Terduga pelaku yang saat ini mendekam di jeruji tahanan Mako Polsek Palu Timur, Senin (21/9/2020). (ANTARA/HO-Humas Polres).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu menangkap oknum inisial MR (26) yang diduga pelaku pemerkosaan serta pelaku pencurian dan kekerasan (Curas),  Senin (21/9/2020) sekitar pukul 18.00 wita, di Kelurahan Valangguni, Kota Palu.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Palu, Selasa malam, mengatakan terduga pelaku tersebut adalah warga Kota Palu beralamat di Kelurahan Tondo, yang ditangkap oleh personel Polsek Palu Timur.

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus ini atas penyelidikan pelaku Curas yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Palu Timur.

Selain itu juga berdasarkan laporan  Nomor LP-285/II/2019/Sulteng/Resor Palu tentang kasus curas disertai tindakan asusila atau pemerkosaan 25 Februari 2019 dengan korban perempuan D.

Kapolres menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, kemudian polisi bekerja mencari informasi keberadaan terduga pelaku.

Kemudian Subnit Buser mendapat informasi tentang pelaku dan langsung diamankan di Mako Polsek Palu Timur untuk dimintai keterangannya, dan dari keterangan pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian disertai kekerasan dan pemerkosaan.

Kapolres mengatakan modus pelaku melakukan aksinya berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook yang kemudian mengajak bertemu.

"Korban diajak oleh tersangka ke tempat yang sepi yang berada di seputaran Jalan Soekarno-Hatta dan kemudian melakukan aksi jahatnya," jelasnya.

Riza menjelaskan pengakuan terduga pelaku setidaknya telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 10 kali di wilayah Kota Palu.

“Dari 10 TKP tersebut, tiga kali tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu pemerkosaan kepada korbannya yang dikenal tersangka melalui media sosial FB," jelasnya.

Riza mengatakan saat dilakukan penyitaan barang bukti terduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betis terduga pelaku.

Kapolres juga menjelaskan bahwa semua barang bukti hasil kejahatan yang dilakumab terduga pelaku selama ini dijual melalui media sosial atau jual beli online.

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepada motor Fiz R warna kuning yang digunakan oleh tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu dan satu unit HP Nokia, dan juga kasus ini masih dilakukan pengembangan," katanya.