Perawatan RS terhada korban tembak di Palu dibiayai TNI AU

id Danlanud Sultan Hasanuddin, Bonang Bayuaji, TNI AU, penembakan, palu, Sulteng

Perawatan RS terhada korban tembak di Palu dibiayai TNI AU

Danlanud Sultan Hasanuddin makassar Marsma TNI Bonang Bayuaji memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait peristiwa warga tertembak oleh oknum TNI AU di Palu, Jumat (12/7/2024). ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) -
Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar Marsma TNI Bonang Bayuaji mengatakan perawatan medis Rumah Sakit (RS) korban tembak di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh anggotanya akan dibiayai TNI AU.

 

"Pembiayaan RS seluruhnya kami yang selesaikan," kata Bonang Bayuaji kepada wartawan di Palu, Jumat, menanggapi insiden dugaan penembakan saat seorang warga di rumah dinas oleh oknum TNI AU.

 

Dilaporkan saat ini korban sedang dirawat di RS Samaritan Palu, korban merupakan warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

 

Ia menjelaskan pihaknya juga akan memberikan santunan, sebagai bentuk keprihatinan atas peristiwa ini guna meringankan beban keluarga korban.

 

"Hingga pagi tadi (Jumat-red) kondisi korban sangat stabil. Korban dilakukan tindakan operasi kecil oleh pihak RS," ujarnya.

 

Ia mengemukakan pihak keluarga, perwakilan rumpun Da'a (sub etnis Kaili), beserta tokoh adat dan pemerintah daerah setempat telah duduk bersama dengan TNI AU membahas masalah ini untuk dicarikan solusi terbaik.

 

"Kasus ini diselesaikan secara adat, dan proses hukum tetap kami lakukan terhadap oknum prajurit TNI AU yang terlibat," tutur Bonang.

 

Ia memaparkan berdasarkan kronologi yang didapatkan, ada tiga orang yang masuk ke rumah dinas TNI-AU di Jalan Dewi Sartika Kecamatan Palu Selatan, kemudian tertangkap oleh anggota TNI-AU pada Kamis (11/7) petang sekitar pukul 17.30 Wita.

 

Salah satu prajurit TNI AU mendapati warga di pekarangan rumah dinas dan menegur mereka, namun teguran itu tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas.

 

"Kami mengambil alih kasus ini. Sesuai arahan pimpinan, proses hukum dilakukan sesuai aturan berlaku," kata dia.