Palu (ANTARA) - Tim Jatanran Ditreskrimum Polda Sulteng meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengemudi ojek online.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Senin di Palu mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berjumlah dua orang dengan inisial RM (34) dan MR (17), warga Kota Palu.
Ia mengatakan, aksi kejahatan dengan korban pengemudi ojek online ini merupakan modus kejahatan baru terjadi di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dimana korban diminta untuk menjemput di suatu alamat, setelah sampai korban langsung diancam dengan sajam dan hpnya dirampas, karena ketakutan korban lari meninggalkan sepeda motor miliknya,” katanya.
Didik jelaskan, kasus ini terjadi pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 22.00 wita, di Jalan Lembu Towua, Kota Palu, dan dilaporkan oleh korban kepada Polisi, Minggu (12/7/2020).
Ia menjelaskan, dari laporan tersebut tim Jatanran Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan penyelidikan disekitar TKP, dan Senin (13/7) pukul 01.30 wita, dua pelaku berhasil diamankan.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dua buah handphone, satu unit sepeda motor Scopy dan dua bilah sajam pisau badik,” jelasnya.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun,” tandasnya.***
Jatanran Polda Sulteng ringkus pelaku curas ojek online
...korban diminta untuk menjemput di suatu alamat, setelah sampai korban langsung diancam dengan sajam dan hpnya dirampas, karena ketakutan korban lari meninggalkan sepeda motor miliknya