Polisi ringkus tiga mahasiswa terlibat peredaran narkoba

id Polres, Bengkalis, narkoba, mahasiswa,polisi

Polisi ringkus tiga mahasiswa terlibat peredaran narkoba

Arsip foto. Tiga orang tersangka sindikat perdagangan narkoba dikawal anggota polisi di Mapolres Dumai, Riau, Rabu (7/7/2021). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Bengkalis, Riau, (ANTARA) - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau meringkus sebanyak sembilan orang yang diduga sebagai bandar, kurir dan pemakai narkoba jenis sabu, tiga di antaranya merupakan mahasiswa di Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando membenarkan atas penangkapan tersebut, sembilan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda.

"Sembilan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (3/6) yang lalu," ujar Tony, Senin.

Dikatakan Kasat, sembilan tersangka tersebut EL (18), MR (24), MH (25), SM (22), AV (20), AR (34), SA (35), AY (35) dan RH (27), selain itu menyita 1 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,13 gram, dua alat hisap sabu, kaca pirek, uang tunai, 2 paket plastik pek berisikan narkotika jenis sabu berat 0,86 gram, gunting serta beberapa unit handphone.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika," ungkapnya.

Penangkapan tersebut berawal diringkusnya EL dan pengakuan barang haram tersebut didapatkan dari SM di sebuah rumah bersama dengan dua tersangka lainnya.

"Kita terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya serta uang sebesar Rp1.050.000 yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut," ungkap Tony.

Hasil tes urine kesembilan tersangka positif mengandung metamphetamine. Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika