Bengkalis (ANTARA) - Empat orang pemuda diancam kurungan empat bulan penjara karena nekad menggelar aksi demonstrasi terkait perkara Bongku saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Empat pemuda tersebut, RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis dan tiga orang warga Kecamatan Rupat, MHR (21), MAA (21) serta MH (23).
"Memang benar, keempat pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar aksi sebagaimana dari informasi yang beredar di media sosial ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi "Kamisan" terkait perkara Bongku, Kamis (21/5/20) lalu," Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, Rabu (27/5).
Bongku adalah seorang warga suku Sakai di Kabupaten Bengkalis yang divonis satu tahun penjara pada Februari 2020 karena menanam ubi di tanah ulayat adat yang kebetulan berada di lahan milik perusahaan PT Arara Abadi. Sebelum menanam ubi, Bongku membabat sejumlah pohon milik perusahaan hingga akhirnya dia berurusan dengan pihak berwajib.
Aksi mereka direncanakan sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.
"Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun, kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksi dengan membawa sepuluh orang yang dikumpulkan di Lapangan Tugu, Bengkalis," kata Setiawan.
Kemudian, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor ke depan kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka berorasi selama sekitar 10 menit.
Karena tidak mengindahkan PSBB dan imbauan persuasif, polisi terpaksa menindak tegas dengan membubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar undang-undang penyampaian pendapat di muka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.
"Aksi mereka juga tidak mendapatkan izin. Para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan sudah tahap II pada Selasa (26/5)," kata Setiawan.
Keempatnya akan dijerat Pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP, serta pasal 10 UU Nomor 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum dan pasal 5 ayat 4 huruf d Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Bengkalis.
Berita Terkait
Polres Sigi kerahkan sebanyak 125 personel amankan rekapitulasi kabupaten
Selasa, 3 Desember 2024 17:10 Wib
Polres Tojo Una-Una kerahkan 343 personel amankan rekapitulasi suara
Minggu, 1 Desember 2024 12:18 Wib
Polres Parigi Moutong libatkan 2.200 personel pengamanan pilkada
Selasa, 26 November 2024 21:58 Wib
Polres Donggala kerahkan 332 personel untuk pengamanan TPS di pilkada
Selasa, 26 November 2024 15:10 Wib
Polisi jalan kaki kawal distribusi logistik ke pelosokKabupaten Banggai
Senin, 25 November 2024 14:10 Wib
Polres Parigi Moutong kerahkan sebanyak 384 personel amankan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 14:18 Wib
Polres Sigi kerahkan 251 personel guna pengamanan TPS di Pilkada 2024
Sabtu, 23 November 2024 17:20 Wib
Polres Touna kawal distribusi logistik pilkada ke wilayah Kepulauan
Sabtu, 23 November 2024 14:03 Wib