Polda-Sulteng serahkan tiga tersangka kasus curas ke Kejari Palu

id Polda Sulteng ,Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ,Sulawesi Tengah

Polda-Sulteng serahkan tiga tersangka kasus curas ke Kejari Palu

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyerahkan tiga orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kota Palu kepada Kejaksaan Negeri setempat.

"Ada tiga tersangka curas yang dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palu setelah berkas perkara yang dikirim ke pihak kejaksaan dinyatakan lengkap (P21)," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa.

Ia menerangkan dari tiga tersangka tersebut, dua orang di antaranya terlibat kasus penjambretan di Jalan Lingkar Universitas Tadulako Tondo Palu pada 9 November 2024 pukul 21.15 WITA.

Pelaku merampas satu unit ponsel milik mahasiswi yang sedang berkendara bersama temannya.

Dua orang tersangka masing-masing berinisial AS (25) warga Sindue Tombosabora, Kabupaten Donggala, dan S (27) Warga Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya menjarah salah satu toko di Jalan Soekarno Hatta Palu pada 14 November 2024 pukul 12.00 WITA.

Pelaku berpura-pura sebagai pembeli ponsel kemudian mengancam dengan sebilah pisau dan berhasil merampas 15 unit ponsel berbagai merek.

"Satu tersangka ini berinisial MWB (39), beralamat di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara. Barang bukti yang diamankan 15 unit ponsel, satu unit motor, satu bilah pisau dan satu lembar jaket hitam," ujarnya.

Ia mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu.

Sugeng mengatakan selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 365 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan maksimal 9 tahun penjara.