Medan (ANTARA) - Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara meringkus seorang pria berinisial Z (47) yang tega menghamili anak kandungnya berusia 14 tahun hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.
"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya.
Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.
Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
BMKG prakirakan cuaca di sebagian besar Indonesia berawan Selasa
Selasa, 27 Februari 2024 8:54 Wib
Tim SAR temukan dua korban kecelakaan speedboat di Musi Banyuasin
Senin, 5 Februari 2024 14:34 Wib
Polisi buru pembegal yang tewaskan mahasiswi di Ogan Ilir
Senin, 5 Februari 2024 7:23 Wib
Presiden Jokowi akan hadiri Kongres XVI GP Ansor di atas kapal
Rabu, 31 Januari 2024 10:26 Wib
Pemprov-Sulteng harap RS Dhuafa CT Arsa bantu warga miskin
Jumat, 26 Januari 2024 18:16 Wib
Polisi cermati foto lokasi penemuan jenazah wanita dalam peti kemas
Rabu, 24 Januari 2024 7:39 Wib
Hutama Karya tutup Tol Bangkinang-Koto Kampar setelah buka saat Natal-tahun baru
Kamis, 4 Januari 2024 6:54 Wib
Masyarat keluhkan pengendara mobil yang sering parkir sembarangan di Jalan Tanjung Dako
Selasa, 12 Desember 2023 11:45 Wib