Palu (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Palu terpaksa menembak kaki terduga daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Palu, Selasa, mengatakan terduga pelaku adalah lelaki inisial F (35) warga Palu Barat, Kota Palu, yang diringkus hari Minggu (24/1) dini hari.
“Tersangka adalah DPO atas pencurian di Kecamatan Palu Barat yang sudah melakukan beberapa kali aksinya,” katanya.
Ia mengatakan dari keterangan terduga pelaku telah melakukan tindak kejahatan Curas di empat lokasi, yakni di Jalan Merpati Palu, Jalan Cemara dua kali dan Jalan Manggis, Kota Palu.
Kapolres menambahkan, selain melakukan tindak pidana Curas, terduga juga diduga telah membakar rumah.
“Saat dilakukan pengembangan barang bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan sehingga tembakan ke arah kaki tersangka untuk melumpuhkan,” katanya.
Ia mengatakan, terduga diamankan berdasarkan dua laporan polisi. Lp/B/79/I/2021/Sulteng/Res Palu dan Lp/B/84/VI/2020/Sulteng/Res Palu/Sek Palu Barat.
“Barang bukti yang diamankan dari hasil pengembangan yakni satu parang yang diduga digunakan tersangka melakukan aksinya, satu unit sepeda motor Mio Soul warna putih diduga dari hasil kejahatan tersangka di Jalan Cemara yang saat ini telah diamankan,” katanya.