Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mengatakan akan berdiskusi dengan SAFEnet, APIK, atau AJI untuk mempertajam penafsiran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 4 butir (d).
“Saya coba agendakan untuk mengundang teman-teman SAFEnet, APIK, atau AJI untuk berbicara lebih konkrit tentang kaitan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan pemberitaan,” kata Agung di seminar Mengenali dan Melawan Kekerasan Berbasis Gender Online, Selasa.
Seminar tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sebagai rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) AJI ke-27 tahun.
Sebelumnya, Agung memaparkan bahwa Dewan Pers sedang mempelajari pandangan perlunya pedoman bagi isu KBGO, khususnya dengan mempertajam penafsiran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 4 butir (d).
Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Adapun penafsiran pada butir (d) yang dipaparkan oleh Agung menyatakan, cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Penafsiran tersebut, menurut Agung, perlu dipertajam dan dikaitkan dengan isu-isu KBGO. Terlebih pasca pemberitaan mengenai atlet bulu tangkis yang tengah ramai dibicarakan dan dinilai oleh publik sebagai tindak pelecehan.
Kepala Sub Divisi KBGO Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Ellen Kusuma dan anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Tuani Sondang Rejeki Marpaung telah memaparkan poin-poin penting terkait KBGO. Terdapat beragam poin yang disampaikan, baik tentang dampak KBGO kepada korban, hingga kendala-kendala dalam menuntaskan kasus KBGO.
Selain untuk mempertajam penafsiran pada Pasal 4 butir (d) Kode Etik Jurnalistik, Agung juga mengatakan bahwa Dewan Pers akan mempertajam bahan-bahan pelatihan untuk uji kompetensi wartawan.
“Kami juga membuat soal-soal dan contoh-contoh kasus liputan terkait dengan perempuan dan gender,” kata Agung. Ia juga akan menjadikan poin-poin yang disampaikan oleh SAFEnet dan APIK sebagai bentuk evaluasi dari bahan ujian yang sudah ada.
Dewan Pers juga akan mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), karena Agung meyakini bahwa perlindungan data pribadi merupakan kunci utama keamanan diri dari KBGO.
“Ini menjadi persoalan serius ketika kita nggak tahu di mana kebocoran data,” kata Agung.
“Saya coba agendakan untuk mengundang teman-teman SAFEnet, APIK, atau AJI untuk berbicara lebih konkrit tentang kaitan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan pemberitaan,” kata Agung di seminar Mengenali dan Melawan Kekerasan Berbasis Gender Online, Selasa.
Seminar tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sebagai rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) AJI ke-27 tahun.
Sebelumnya, Agung memaparkan bahwa Dewan Pers sedang mempelajari pandangan perlunya pedoman bagi isu KBGO, khususnya dengan mempertajam penafsiran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 4 butir (d).
Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Adapun penafsiran pada butir (d) yang dipaparkan oleh Agung menyatakan, cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Penafsiran tersebut, menurut Agung, perlu dipertajam dan dikaitkan dengan isu-isu KBGO. Terlebih pasca pemberitaan mengenai atlet bulu tangkis yang tengah ramai dibicarakan dan dinilai oleh publik sebagai tindak pelecehan.
Kepala Sub Divisi KBGO Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Ellen Kusuma dan anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Tuani Sondang Rejeki Marpaung telah memaparkan poin-poin penting terkait KBGO. Terdapat beragam poin yang disampaikan, baik tentang dampak KBGO kepada korban, hingga kendala-kendala dalam menuntaskan kasus KBGO.
Selain untuk mempertajam penafsiran pada Pasal 4 butir (d) Kode Etik Jurnalistik, Agung juga mengatakan bahwa Dewan Pers akan mempertajam bahan-bahan pelatihan untuk uji kompetensi wartawan.
“Kami juga membuat soal-soal dan contoh-contoh kasus liputan terkait dengan perempuan dan gender,” kata Agung. Ia juga akan menjadikan poin-poin yang disampaikan oleh SAFEnet dan APIK sebagai bentuk evaluasi dari bahan ujian yang sudah ada.
Dewan Pers juga akan mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), karena Agung meyakini bahwa perlindungan data pribadi merupakan kunci utama keamanan diri dari KBGO.
“Ini menjadi persoalan serius ketika kita nggak tahu di mana kebocoran data,” kata Agung.