Kota Palu (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tentang penunjukan Moh Faizal Mang sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi setempat.
"Tentang surat itu saya belum dapat informasinya, nanti kalau sudah jelas pasti saya infokan," kata Pelaksana Tugas Hubungan Masyarakat (Humas) Pemprov Sulteng, Adiman di Palu, Kamis 21/10.
Ia mengatakan hingga saat ini belum dapat memastikan tentang isi surat bernomor 821/5947/SJ dari Kementrian Dalam Negeri itu.
Dalam surat yang bertanggal 19 Oktober 2021 itu, Kementrian Dalam Negeri menyetujui surat yang sebelumnya dikirimkan oleh Pemprov Sulteng bernomor 800/56/BKD yang berisi permohonan persetujuan penjabat Sekda Provinsi pada pertengahan September yang lalu.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah pada pasal 5 ayat 3 menyebutkan masa penjabat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 kekosongan itu maksimal dalam batas 3 sampai 6 bulan.
Sedangkan dalam pasal 10 ayat 2 menyebutkan, kekosongan yang terjadi dalam kurun waktu 3 bulan dan Sekretaris Definitif belum juga ditetapkan, maka paling lama jangka waktu 5 hari Mendagri dalam menyelenggarakan pemerintahan harus menunjuk Sekdaprov yang memenuhi syarat sebagaimana termaktub pada pasal 6.
Selain itu Peraturan Mendagri nomor 91 tahun 2019 pasal 2 juga ikut menjadi dasar persetujuan penunjukan Sekdaprov Sulteng.
"Dengan dasar-dasar itu, Mendagri menunjuk Sekda Provinsi Sulteng dijabat Moh Faizal Mang, dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d)," bunyi Surat Penunjukan Mendagri atas Penjabat baru Sekda Provinsi Sulteng.
Moh Faizal Mang yang ditunjuk sebagai Sekda Provinsi Sulteng, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Selanjutnya dalam surat itu Gubernur diperintahkan untuk menetapkan dan melantik penjabat baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tentang surat itu saya belum dapat informasinya, nanti kalau sudah jelas pasti saya infokan," kata Pelaksana Tugas Hubungan Masyarakat (Humas) Pemprov Sulteng, Adiman di Palu, Kamis 21/10.
Ia mengatakan hingga saat ini belum dapat memastikan tentang isi surat bernomor 821/5947/SJ dari Kementrian Dalam Negeri itu.
Dalam surat yang bertanggal 19 Oktober 2021 itu, Kementrian Dalam Negeri menyetujui surat yang sebelumnya dikirimkan oleh Pemprov Sulteng bernomor 800/56/BKD yang berisi permohonan persetujuan penjabat Sekda Provinsi pada pertengahan September yang lalu.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah pada pasal 5 ayat 3 menyebutkan masa penjabat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 kekosongan itu maksimal dalam batas 3 sampai 6 bulan.
Sedangkan dalam pasal 10 ayat 2 menyebutkan, kekosongan yang terjadi dalam kurun waktu 3 bulan dan Sekretaris Definitif belum juga ditetapkan, maka paling lama jangka waktu 5 hari Mendagri dalam menyelenggarakan pemerintahan harus menunjuk Sekdaprov yang memenuhi syarat sebagaimana termaktub pada pasal 6.
Selain itu Peraturan Mendagri nomor 91 tahun 2019 pasal 2 juga ikut menjadi dasar persetujuan penunjukan Sekdaprov Sulteng.
"Dengan dasar-dasar itu, Mendagri menunjuk Sekda Provinsi Sulteng dijabat Moh Faizal Mang, dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d)," bunyi Surat Penunjukan Mendagri atas Penjabat baru Sekda Provinsi Sulteng.
Moh Faizal Mang yang ditunjuk sebagai Sekda Provinsi Sulteng, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Selanjutnya dalam surat itu Gubernur diperintahkan untuk menetapkan dan melantik penjabat baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.