Mataram (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial AN yang diduga melancarkan praktik penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang pejabat kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Jumat, mengatakan AN menjalankan modus tersebut ketika bertemu dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.

"Dia mengaku sebagai orang kejaksaan yang datang menghadap Direktur RSUD Lombok Utara dengan maksud dan tujuan untuk menyelesaikan salah satu kasus yang berhubungan dengan rumah sakit yang saat ini sedang ditangani Kejati NTB," kata Heru.

Informasi perihal modus yang dijalankan AN tersebut ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan aksi penangkapan langsung di ruangan Direktur RSUD Lombok Utara.

"Kamis (27/1) malam langsung kita bawa ke kantor (Kejari Mataram)," ujarnya.

Dari hasil klarifikasi, AN mengakui modus tersebut pernah dilakukan pada Maret 2021 kepada korbannya berinisial KSM. Ketika itu, AN mengaku sebagai kepala seksi intelijen kejaksaan.

"Saat itu, dia (AN) menjanjikan proyek penimbunan di kawasan Asrama Haji," ucap dia.

Dengan modus mencatut jabatan tersebut, AN meminta uang mahar proyek senilai Rp25 juta. Korban yang terseret dalam modus AN, kemudian menyerahkan uang tanda jadi melalui pengiriman antarrekening perbankan senilai Rp10 juta.

Heru mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah menyerahkan penanganan kasus AN ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.

"Yang bersangkutan kita serahkan ke Polresta Mataram untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap AN.

"Pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kadek Adi.

Untuk status AN, ia memastikan akan segera terungkap setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.

"Karena baru tadi malam kami terima dari kejaksaan. Jadi selesai pemeriksaan nanti, langsung kita gelar perkara untuk menentukan statusnya apa," ujarnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Mohamad Ridwan
Copyright © ANTARA 2024