Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut pelaku penipuan trading investasi yang dibekuk pada Jumat (17/1) meraup keuntungan sebesar 1.346.440 Ringgit Malaysia (RM) atau Rp4,9 miliar selama beroperasi.
"Selama beroperasi, para pelaku diduga telah meraup pendapatan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, jika dikonversikan ke rupiah berkisar Rp4,9 miliar," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat.
Ia mengatakan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng terus melengkapi penyidikan kasus penipuan online trading investasi dengan tersangka 21 orang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku, kata dia, belum ditemukan adanya korban warga negara Indonesia (WNI).
Djoko mengatakan hal ini sejalan dengan pengakuan awal dari para pelaku bahwa mereka menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia.
Sebelumnya tim Ditressiber Polda Sulteng membekuk sindikat penipuan bermodus trading investasi pada Jumat (17/1) sore di Jalan Dr. Suharso, Palu.
Dia mengatakan para pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Sementara itu, kepolisian menyita sebanyak 37 unit ponsel sebagai barang bukti.
"Hasil pendalaman juga ditemukan adanya pelaku lain, berinisial R yang juga warga dari Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia mengatakan status R masih dalam pencarian orang (DPO), yang berperan memfasilitasi dengan menyiapkan tempat dan pengadaan handphone.
Sementara itu, kata dia, perkembangan lainnya diperkirakan ada sembilan korban berdasarkan petunjuk dari nomor rekening korban yang ada di handphone para pelaku dan semuanya merupakan rekening bank luar negeri.
Sedangkan terhadap dua pelaku anak di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Djoko mengatakan bahwa sudah dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“Dua ABH sedang dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh Bapas dan hasilnya masih kita tunggu” ujarnya.
Ia mengatakan penyidik juga berencana untuk mengirim 37 unit handphone pelaku ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik.