Logo Header Antaranews Sulteng

Polisi selidiki dugaan penimbunan BBM-subsidi di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 15:52 WIB
Image Print
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng menyita barang bukti BBM subsidi jenis bio solar. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Banggai Laut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya di Palu, Kamis, mengungkapkan penyelidikan dilakukan pada Rabu (15/4) sekitar pukul 13.30 WITA dengan pengecekan pada sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai.

“Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 58 jeriken berkapasitas 20 liter berisi bio solar dengan total volume sekitar 1.160 liter,” katanya.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit kendaraan Isuzu Panther pikap berwarna hitam bernomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke dalam jeriken.

Petugas juga membuntuti kendaraan lain karena diduga membawa BBM subsidi, Suzuki Carry pikap bernomor polisi DN 1359 CA sehingga petugas menghentikannya di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.

Dari kendaraan tersebut, ditemukan 36 jeriken, terdiri atas 30 jeriken berkapasitas 35 liter berisi bio solar dengan isi rata-rata 33 liter per jeriken, serta enam jeriken kosong sehingga total diperkirakan mencapai 990 liter.

Kendaraan dan BBM tersebut milik seorang warga berinisial H yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.

Ia mengatakan seluruh barang bukti berupa kendaraan dan BBM jenis bio solar kini disita di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kabidhumas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan warga dan negara.

Menurut dia, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi.

Ia menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia juga mengimbau warga agar tak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, baik sebagai pelaku maupun pendukung, serta turut berperan aktif melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

Selain itu, warga diharapkan menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai peruntukannya.

“Partisipasi warga sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal ini,” katanya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026