Polda Sulteng amankan sebanyak 21 pelaku sindikat penipuan trading investasi

id Ditressiber Polda Sulteng ,Penipuan trading investasi ,Polda Sulteng ,Sulawesi Tengah

Polda Sulteng amankan sebanyak 21 pelaku sindikat penipuan trading investasi

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan 21 orang diduga pelaku sindikat penipuan trading investasi pada Jumat (17/1).

"Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng, Jumat (17/1) sore di Jalan Dr. Suharso, Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin.

Ia menerangkan para terduga pelaku dibekuk di sebuah ruko berkedok travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu. Dari 21 pelaku tersebut, dua orang pelaku di antaranya masih di bawah umur.

Ia mengatakan para pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Sementara itu, kepolisian menyita sebanyak 37 unit ponsel sebagai barang bukti.

Kabidhumas menuturkan bahwa sesuai keterangan para pelaku, mereka melakukan aksinya dengan mengincar korban warga negara Malaysia.

Ia menyebut para pelaku mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan. Ada 19 pelaku warga Sulsel yang diamankan, yaitu inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Kemudian dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19).

"Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau Team Subdit III Bantek dengan melakukan surveillance (pengawasan) serta hunting terhadap target," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat handphone dari masing-masing terduga pelaku.

Ia mengatakan bahwa kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang telah menjadi korban dan juga jaringan pelaku lain.

Para terduga pelaku, kata dia, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.