Banggai Laut (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan 7.000 liter bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di perairan Teluk Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Jumat (15/4).
"BBM solar subsidi itu ada 7.000 liter sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Sulteng," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Senin sore.
Didik menjelaskan pengungkapan terhadap penyelundupan BBM jenis solar subsidi itu, berawal dari kecurigaan tim patroli kapal KPXIX-1003 terhadap salah satu kapal laut tanpa nama yang sedang berlayar di perairan Balut.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kemudian menemukan ratusan jeriken berisi solar yang hendak dibawa menuju ke daerah Provinsi Maluku Utara.
"Pengangkutan BBM jenis solar itu tidak dilengkapi dokumen dan berdasarkan pengakuan orang yang diamankan, BBM itu hendak dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara," katanya pula.
Ia menambahkan, sebanyak empat orang yang diduga sebagai pemilik dan anak buah kapal (ABK) telah diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.
Terhadap tersangka, akan dijerat menggunakan Pasal 53 jo Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp60 miliar.
"Sekarang sedang dalam penyidikan lanjut dari pihak kepolisian," kata Didik.
"BBM solar subsidi itu ada 7.000 liter sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Sulteng," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Senin sore.
Didik menjelaskan pengungkapan terhadap penyelundupan BBM jenis solar subsidi itu, berawal dari kecurigaan tim patroli kapal KPXIX-1003 terhadap salah satu kapal laut tanpa nama yang sedang berlayar di perairan Balut.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kemudian menemukan ratusan jeriken berisi solar yang hendak dibawa menuju ke daerah Provinsi Maluku Utara.
"Pengangkutan BBM jenis solar itu tidak dilengkapi dokumen dan berdasarkan pengakuan orang yang diamankan, BBM itu hendak dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara," katanya pula.
Ia menambahkan, sebanyak empat orang yang diduga sebagai pemilik dan anak buah kapal (ABK) telah diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.
Terhadap tersangka, akan dijerat menggunakan Pasal 53 jo Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp60 miliar.
"Sekarang sedang dalam penyidikan lanjut dari pihak kepolisian," kata Didik.