Pemerintah Kota Palu mengatakan kesepakatan bersama para pihak dinilai dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di SPBU di ibu kota Sulawesi Tengah.
"Kami berharap kesepakatan bersama yang dituangkan ke dalam dokumen di jalankan sesuai prosedur," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid usai penandatanganan berita acara hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur pemangku kepentingan terkait pengawasan dan penertiban menyalurkan BBM subsidi di SPBU, di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan dalam berita acara tersebut telah disepakati tujuh poin penting, diantaranya semua SPBU di Kota Palu wajib bekerja sama dengan pihak Polresta untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari atau 24 jam guna kelancaran penyaluran BBM bersubsidi.
Pihak SPBU dan Polresta Palu bersepakat bersama-sama menertibkan penyaluran BBM solar dan pertalite dari aksi premanisme serta oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
"Ketertiban lalu lintas jalan raya di kawasan SPBU menjadi tanggung jawab bersama baik konsumen BBM maupun pengguna jalan lainnya," ujar wali kota.
Selain itu, katanya, bagi konsumen pengguna layanan SPBU saat mengisi BBM khususnya produk bersubsidi harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna mencegah penyalahgunaan produk BBM bersubsidi oleh oknum-oknum tertentu.
Kebijakan Pemkot Palu juga mengatur jadwal distribusi solar bagi kendaraan, pelayanan kendaraan empat roda bukan jenis truk dilaksanakan pada pukul 15:00 sampai dengan 18:00 Wita, kemudian pelayanan kendaraan enam roda atau lebih dan jenis truk dimulai Pukul 23:00 hingga 06:00 Wita.
"Antrean parkir di SPBU di atas pukul 22:00 Wita khusus SPBU di jalan Sis Aljufri, jalan Pramuka, jalan Ki Hajar Dewantoro dan SPBU jalan Imam Bonjol. Terkecuali kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada elpiji 3 kilogram dilayani setiap saat pada empat SPBU tersebut," tutur Hadianto.
Lebih lanjut di jelaskannya, tujuh SPBU lainnya yakni SPBU jalan Mauku, SPBU jalan I Gusti Ngurah Rai, SPBU Jalan Diponegoro, SPBU jalan RE Martadinata, SPBU jalan Yosudarso, SPBU Jalan Soekarno-Hatta dan SPBU Kelurahan Mamboro, layanan pengisian solar bagi kendaraan roda enam atau lebih serta sejenis truk mulai antrean parkir pukul 14:00 Wita dan penyaluran solar dimulai pukul 15:00 Wita sampai selesai.
Ia menegaskan, bila pihak SPBU melanggar kesepakatan ini maka akan direkomendasikan pemberhentian sementara kegiatan SPBU sesuai ketentuan berlaku.
Kebijakan di buat Pemkot Palu, sebagai tindak lanjut tuntutan sopir truk yang tergabung dalam Persatuan Dump Truck Pasigala Sulawesi Tengah (PDTPS).
"Apabila pengemudi truk atau armada melanggar kesepakatan ini, maka Pemkot Palu memberikan sanksi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023 perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lain lintas dan angkutan jalan, serta ketentuan aturan lainnya yang berlaku," kata dia memaparkan.