Pemkot-Palu atur waktu pengisian BBM solar di SPBU bagi kendaraan truk

id Walikotapalu, Hadianto Rasyid, Pemkotpalu, Sulteng, solar, SPBU

Pemkot-Palu atur waktu pengisian BBM solar di SPBU bagi kendaraan truk

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (depan tengah) pimpin pertemuan terkait penyelesaian masalah pengisian solar di SPBU bersama sejumlah pihak yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kota Palu, Selasa (9/1/2024). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Kota Palu Sulawesi Tengah mengatur waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis soal bagi kendaraan truk enam roda ke atas di SPBU mulai pukul 15:00 hingga pukul 23:00 Wita sebagai bagian dari upaya menertibkan layanan pengisian BBM agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Kebijakan ini harus di patuhi, supaya mobilitas orang tidak terganggu," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam pertemuan membahas layanan pengisian solar subsidi di SPBU, Selasa, dan menindak lanjuti tuntutan sopir truk yang tergabung dalam Persatuan Dump Truck Pasigala Sulawesi Tengah (PDTPS).
Ia menjelaskan, jadwal pengisian BBM solar di mulai pukul 15:00 hingga 23:00 Wita berlaku pada tuju SPBU diantaranya SPBU jalan Mauku, SPBU jalan I Gusti Ngurah Rai, SPBU Jalan Diponegoro, SPBU jalan RE Martadinata, SPBU jalan Yosudarso, SPBU Jalan Soekarno-Hatta dan SPBU Kelurahan Mamboro.
Sedangkan empat SPBU dilakukan pembatasan pelayanan solar bersubsidi bagi kendaraan truk kini dibuka kembali dengan waktu operasi di mulai pukul 11:00 hingga pukul 06:00 Wita.
"Kesepakatan bersama ini harus dipatuhi dan dijalankan, sebagai solusi dalam menuntaskan permasalahan pengisian solar bersubsidi pada kendaraan truk yang selama ini menjadi keluhan para sopir truk," ujarnya.
Selain itu, hasil pertemuan tersebut juga di sepakati bahwa 11 SPBU di ibu kota Sulteng akan dijaga aparat kepolisian sebagai bentuk pengamanan dari tindakan premanisme di SPBU, termasuk praktik pembelian solar yang tidak wajar.
Dalam pertemuan itu juga di sepakati, bagi konsumen mengisi BBM di SPBU wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), selain penerapan kode batang (barkode) sebagai upaya pencegahan praktik penimbunan BBM.
"Saya minta pengelola SPBU jangan melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, karena produk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang telah diatur pemerintah," ucap Hadianto.
Ia berharap masyarakat tertib melaksanakan berbagai kegiatan, tidak terkecuali dalam pengisian BBM di SPBU, oleh sebab itu pemerintah berkewajiban mengatur kondusifitas perkotaan untuk kepentingan semua pihak.
"Kebijakan ini efektif diterapkan mulai dua hari ke depan," kata wali kota menambahkan.
Pada pertemuan itu di hadiri Kapolresta Palu, Ketua DPRD Palu, pihak pengelola SPBU, Hiswanamigas, manajemen Pertamina dan perwakilan Persatuan Dump Truk Pasigala.