Samarinda (ANTARA) - Tim Seleksi (Timsel) Perekrutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pihaknya sepenuhnya mengemban amanah dengan bekerja profesional sehingga tidak akan menerima titipan dari pihak mana pun untuk meloloskan seseorang.
"Para anggota Timsel telah sepakat berkomitmen tidak akan menerima calon titipan dari pihak mana pun. Semua harus sesuai dengan prosedur," ujar Ketua Timsel Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kaltim Johan Kadir Putra di Samarinda, Minggu.
Calon titipan tersebut bisa datang dari berbagai pihak, misalnya, dari anggota Timsel Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kaltim, dari partai, atau dari siapa saja yang menginginkan pendaftar calon anggota Bawaslu Kaltim masuk menjadi anggota Bawaslu.
Jika ada partai yang ingin merekomendasikan seseorang, ia mempersilakan, bahkan pihaknya menyediakan waktu khusus untuk masukan maupun tanggapan masyarakat, yakni pada 25-29 Juli 2022.
"Silakan disampaikan melalui email, tapi harus secara objektif mengenai rekam jejak calon anggota yang direkomendasikan. Rekomendasi ini tidak memengaruhi kami dalam melakukan penilaian. Rekam jejak yang disampaikan akan mempermudah kami dalam melakukan penelusuran," katanya.
Ia menyadari adanya gosip titipan yang kerap berembus di masyarakat, bahkan memang ada sejak lama, muncul di setiap ada perekrutan untuk berbagai hajatan baik lokal maupun nasional, namun rumor tersebut akhirnya terbukti tidak benar.
"Sebagai anggota timsel, apa pun yang kami lakukan tidak akan berdasarkan pada titipan dari mana pun, semua harus sesuai dengan aturan. Kami akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan amanah undang-undang dan ketentuan Bawaslu RI," ujar Johan.
"Para anggota Timsel telah sepakat berkomitmen tidak akan menerima calon titipan dari pihak mana pun. Semua harus sesuai dengan prosedur," ujar Ketua Timsel Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kaltim Johan Kadir Putra di Samarinda, Minggu.
Calon titipan tersebut bisa datang dari berbagai pihak, misalnya, dari anggota Timsel Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kaltim, dari partai, atau dari siapa saja yang menginginkan pendaftar calon anggota Bawaslu Kaltim masuk menjadi anggota Bawaslu.
Jika ada partai yang ingin merekomendasikan seseorang, ia mempersilakan, bahkan pihaknya menyediakan waktu khusus untuk masukan maupun tanggapan masyarakat, yakni pada 25-29 Juli 2022.
"Silakan disampaikan melalui email, tapi harus secara objektif mengenai rekam jejak calon anggota yang direkomendasikan. Rekomendasi ini tidak memengaruhi kami dalam melakukan penilaian. Rekam jejak yang disampaikan akan mempermudah kami dalam melakukan penelusuran," katanya.
Ia menyadari adanya gosip titipan yang kerap berembus di masyarakat, bahkan memang ada sejak lama, muncul di setiap ada perekrutan untuk berbagai hajatan baik lokal maupun nasional, namun rumor tersebut akhirnya terbukti tidak benar.
"Sebagai anggota timsel, apa pun yang kami lakukan tidak akan berdasarkan pada titipan dari mana pun, semua harus sesuai dengan aturan. Kami akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan amanah undang-undang dan ketentuan Bawaslu RI," ujar Johan.