Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menghadirkan "Bantaya" restorasi justice atau tempat penyelesaian hukum atas kesepakatan dalam penanganan pidana ringan.
 
"Salam kelembagaan wadah ini kami memberdayakan mitra pemerintah ditingkat kelurahan berbagai unsur dan lembaga adat dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu Ansar Situasi pada peluncuran Bantaya restorative justice di Palu, Jumat. 
 
Ia mengemukakan, wadah ini melibatkan unsur penegak hukum diantaranya kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk lembaga adat dan satuan tugas (Satgas) Pancasila tingkat kelurahan guna mewujudkan kota yang yang adil, aman, tertib, nyaman bagi penduduknya.
 
Yang mana, sebagai tempat dalam mewujudkan keinginan bersama untuk memperbaiki, tempat musyawarah untuk menyelesaikan perkara pidana ringan di tengah masyarakat.
 
"Ini juga bagian dari kolaborasi penegakan hukum positif dan hukum adat yang berlaku di daerah ini, sehingga dalam penyelesaiannya betul-betul tuntas berdasarkan musyawarah dan mufakat," ujar Ansar.
 
Lewat "Bantaya" restorasi justice, tidak menutup kemungkinan perkara-perkara penyalahgunaan narkotika dapat di bahas, karena masalah kriminalitas di ibu kota Sulteng utamanya prevalensi penyalahgunaan Narkotika, Psichotropika dan Zat Terlarang (Napza) masih cukup tinggi atau diurutan pertama dan Sulteng secara nasional urutan keempat.
 
Sejalan dengan itu, Pemkot Palu juga telah menyiapkan balai rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura dilengkapi dengan fasilitas klinik rawat inap sebagai tempat pemulihan.
 
Oleh karena itu, setiap pelaku penyalahgunaan narkoba tidak langsung didorong melalui penegakan hukum formal, tetapi penyelesaian dilakukan lewat wadah yang sudah dibangun Pemkot Palu.
 
"Terkecuali bandar narkoba wajib melalui proses hukum formal," tegasnya.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Agus Salim, mengapresiasi inisiatif ini dalam membangun tantangan masyarakat yang sadar hukum.
 
Hal ini juga sesuai arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) minta jajaran Adhyaksa mengedepankan kearifan lokal suatu daerah untuk menyelesaikan perkara.
 
Ia mengemukakan, Indonesia punya kearifan lokal untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
 
"Lewat restorasi justice, masalah masih bisa dimusyawarahkan maka didorong diselesaikan secara mufakat," ujarnya.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025