Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Didik Suhardi dihubungi di Jakarta, Jumat.

Didik menjelaskan, pemerintah melalui satuan pendidikan terus melakukan berbagai upaya strategis guna mendukung program penguatan karakter anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

"Penguatan pendidikan karakter ini merupakan upaya untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat," katanya.

Penguatan pendidikan karakter, kata dia, bertujuan untuk membangun dan membekali peserta didik dengan nilai-nilai Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.

"Hal ini dilakukan melalui program penguatan pendidikan karakter yang tentunya terus disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan anak sesuai dengan zamannya," katanya.

Program penguatan pendidikan karakter, kata dia diharapkan akan dapat mewujudkan generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia melalui penguatan nilai-nilai religius, kejujuran, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Didik juga mengatakan bahwa penguatan pendidikan karakter merupakan hal yang sangat penting mengingat Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti.

"Untuk mendukung penguatan pendidikan karakter, maka diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, hingga seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Untuk mewujudkan penguatan pendidikan karakter, kata dia, Kemenko PMK juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

"Sesuai amanat di dalam peraturan tersebut, Kemenko PMK memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan penguatan pendidikan karakter, mengevaluasi pelaksanaan dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaannya," demikian Didik Suhardi.

 


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024