Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan normalisasi aliran sungai yang menjadi penyebab banjir perkotaan di Kabupaten Pamekasan yang kini telah mengalami pendangkalan.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Pamekasan Amin Jabir di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa, kelima aliran sungai itu masing-masing Sungai Kalisemajit, Sungai Patemon, Jungcangcang, Sumedangan dan Majungan.

"Pengerjaan normalisasi ini telah dilakukan beberapa waktu lalu dan membutuhkan waktu hingga sekitar satu tahun, mengingat aliran sungai yang mengalami sedimentasi cukup panjang," katanya.

Amin menjelaskan, pengerukan aliran sungai oleh Pemprov Jatim ini dilakukan setelah Gubernur Khofifah Indar Parawansa melakukan peninjauan secara langsung saat banjir melanda Kota Pamekasan pada 2020.



Kala itu, gubernur menyatakan, akan membantu melakukan pengerukan, karena sungai penyebab banjir bagi warga kota itu merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

Menurut Amin, selain pengerukan aliran sungai, Pemkab Pamekasan juga melakukan aksi bersih-bersih di sepanjang aliran sungai dengan melibatkan para relawan penanggulangan bencana, pegiat pramuka dan masyarakat.

Upaya lain yang kini juga terus dilakukan Pemkab Pamekasan adalah menciptakan kesadaran kolektif bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai agar tidak membuang sampah sembarangan.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan merilis bencana banjir merupakan salah satu dari tujuh jenis bencana alam yang terjadi selama 2022.

Sebanyak 41.433 jiwa terdampak bencana alam selama 2022 dan sebanyak 453 jiwa mengungsi akibat musibah tersebut.

Ketujuh jenis bencana yang terjadi di Pamekasan sepanjang 2022 itu terdiri dari bencana banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan kebakaran hutan dan lahan, gelombang ekstrem atau abrasi dan gempa bumi.

Bencana banjir terjadi sebanyak 26 kali, tanah longsor terjadi di 82 titik, cuaca ekstrem terjadi sebanyak 233 kali dan kekeringan terjadi di 321 lokasi/dusun.


 

 

Pewarta : Abd Aziz
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024