Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan berkas pendaftaran bakal calon legislatif tingkat DPRD Kabupaten Sigi dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lengkap.
"Dua partai politik ini memenuhi segala syarat administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundangan," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki di Sigi, Sabtu.
Anhar mengemukakan PBB dan PKB masing - masing mendaftarkan 30 bakal calon legislatif untuk lima daerah pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran, dinyatakan berkas pendaftaran 60 bakal caleg dari dua partai politik itu lengkap," kata Anhar.
Selain PBB dan PKB, ujar Anhar, partai politik lainnya yang telah mendaftarkan bakal caleg dan berkasnya lengkap yaitu PKS, NasDem, Hanura, PAN, PDIP.
KPU Kabupaten Sigi telah menetapkan lima daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman menyatakan bahwa alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat pada Pemilihan Umum 2024 tidak bertambah.
"Jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sigi tidak bertambah untuk Pemilu serentak 2024, alokasi kursi sama seperti pada Pemilu 2019 silam yaitu 30 kursi," ungkapnya.
Soleman mengemukakan sesuai dengan Pasal 191 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200 ribu hingga 300 Ribu, hanya diperbolehkan 30 kursi.
"Dan penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa," katanya.
KPU Kabupaten Sigi menerima pengajuan pendaftaran dokumen bakal caleg dari PBB, di KPU Sigi, Sabtu (13/5/2023) (ANTARA/HO-KPU Sigi)
"Dua partai politik ini memenuhi segala syarat administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundangan," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki di Sigi, Sabtu.
Anhar mengemukakan PBB dan PKB masing - masing mendaftarkan 30 bakal calon legislatif untuk lima daerah pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran, dinyatakan berkas pendaftaran 60 bakal caleg dari dua partai politik itu lengkap," kata Anhar.
Selain PBB dan PKB, ujar Anhar, partai politik lainnya yang telah mendaftarkan bakal caleg dan berkasnya lengkap yaitu PKS, NasDem, Hanura, PAN, PDIP.
KPU Kabupaten Sigi telah menetapkan lima daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman menyatakan bahwa alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat pada Pemilihan Umum 2024 tidak bertambah.
"Jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sigi tidak bertambah untuk Pemilu serentak 2024, alokasi kursi sama seperti pada Pemilu 2019 silam yaitu 30 kursi," ungkapnya.
Soleman mengemukakan sesuai dengan Pasal 191 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200 ribu hingga 300 Ribu, hanya diperbolehkan 30 kursi.
"Dan penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa," katanya.