Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan 48 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu April hingga Juni 2023.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto di Semarang, Selasa, mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 35 perkara.
Menurut dia, para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.
"Dari 48 tersangka tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan residivis," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari puluhan kasus yang diungkap tersebut antara lain 99 gram sabu-sabu, 611 gram ganja, serta ratusan butir obat ilegal.
Ia menuturkan terdapat beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut, seperti pengguna narkoba yang merupakan satpam sebuah perumahan mewah di Semarang.
Selain itu, kata dia, pembelian narkotika jenis ganja melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto di Semarang, Selasa, mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 35 perkara.
Menurut dia, para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.
"Dari 48 tersangka tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan residivis," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari puluhan kasus yang diungkap tersebut antara lain 99 gram sabu-sabu, 611 gram ganja, serta ratusan butir obat ilegal.
Ia menuturkan terdapat beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut, seperti pengguna narkoba yang merupakan satpam sebuah perumahan mewah di Semarang.
Selain itu, kata dia, pembelian narkotika jenis ganja melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.