Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan desa-desa di Sulteng yang masih berstatus sebagai desa tertinggal dan sangat tertinggal agar keluar dari ketertinggalan.
"Hal ini menjadi satu prioritas dalam pembangunan desa, untuk mewujudkan visi gerak cepat Sulteng lebih maju dan lebih sejahtera," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Sulteng Moh Iqbal Labalo, di Palu, Senin.
Dalam upaya mengeluarkan desa dari ketertinggalan, kata dia, yakni mengoptimalkan implementasi pembangunan kesejahteraan desa melalui anggaran desa yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Di samping itu, juga diikutkan dengan program-program inovasi Pemprov Sulteng di antaranya yakni smart village atau desa pintar, yang telah diluncurkan oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura beberapa waktu lalu di Kabupaten Sigi.
Ia mengemukakan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 1.842 desa. Saat ini desa-desa di Sulteng sedang melakukan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023.
Indeks Desa Membangun, ujar dia, merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian dana desa. Selain itu, IDM juga menjadi acuan untuk perencanaan pembangunan desa dan perdesaan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan data Kemendes-PDTT yang termuat dalam website idm.kemendesa.go.id tanggal 8 Juli 2023 masih ada empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah sedang melakukan updating IDM, yakni : Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi dua desa, Kabupaten Morowali dua desa, Kabupaten Banggai lima 5 desa dan Kabupaten Buol satu desa.
Berdasarkan data IDM Tahun 2022, Sulawesi Tengah memiliki 42 desa mandiri, 522 desa maju, 995 desa berkembang, 266 desa tertinggal dan 17 desa sangat tertinggal.
“Kami berharap melalui pemutakhiran IDM 2023, Provinsi Sulawesi Tengah sudah entas desa sangat tertinggal. Hal ini tentunya tetap menunggu surat keputusan penetapan terkait pemutakhiran IDM 2023 dari Kementerian Desa PDTT," ungkapnya.
Ia menambahkan pelaksanaan pemuktahiran IDM merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan Pemutakhiran data IDM 2023.
"Hal ini menjadi satu prioritas dalam pembangunan desa, untuk mewujudkan visi gerak cepat Sulteng lebih maju dan lebih sejahtera," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Sulteng Moh Iqbal Labalo, di Palu, Senin.
Dalam upaya mengeluarkan desa dari ketertinggalan, kata dia, yakni mengoptimalkan implementasi pembangunan kesejahteraan desa melalui anggaran desa yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Di samping itu, juga diikutkan dengan program-program inovasi Pemprov Sulteng di antaranya yakni smart village atau desa pintar, yang telah diluncurkan oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura beberapa waktu lalu di Kabupaten Sigi.
Ia mengemukakan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 1.842 desa. Saat ini desa-desa di Sulteng sedang melakukan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023.
Indeks Desa Membangun, ujar dia, merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian dana desa. Selain itu, IDM juga menjadi acuan untuk perencanaan pembangunan desa dan perdesaan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan data Kemendes-PDTT yang termuat dalam website idm.kemendesa.go.id tanggal 8 Juli 2023 masih ada empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah sedang melakukan updating IDM, yakni : Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi dua desa, Kabupaten Morowali dua desa, Kabupaten Banggai lima 5 desa dan Kabupaten Buol satu desa.
Berdasarkan data IDM Tahun 2022, Sulawesi Tengah memiliki 42 desa mandiri, 522 desa maju, 995 desa berkembang, 266 desa tertinggal dan 17 desa sangat tertinggal.
“Kami berharap melalui pemutakhiran IDM 2023, Provinsi Sulawesi Tengah sudah entas desa sangat tertinggal. Hal ini tentunya tetap menunggu surat keputusan penetapan terkait pemutakhiran IDM 2023 dari Kementerian Desa PDTT," ungkapnya.
Ia menambahkan pelaksanaan pemuktahiran IDM merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan Pemutakhiran data IDM 2023.