Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan meminta pemerintah desa membentuk badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk membangun kemandirian ekonomi desa.
"BUMDes menjadi satu kekuatan bersama untuk menjadi penggerak ekonomi masyarakat, sekaligus menjadi dorongan untuk membangun kemandirian desa," kata Mohamad Irwan di Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu.
Pembentukan badan usaha milik desa, kata dia, harus disesuaikan dengan potensi yang ada di masing - masing desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus mengenal dan mengetahui persis apa potensi yang dimiliki desanya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sigi, sebanyak 56 desa telah membentuk 56 BUMDes, yang hingga saat ini aktif dalam menggerakkan ekonomi desa.
Selain itu, Mohamad Irwan juga meminta semua kepala desa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
"Kepala desa harus membuat penilaian kinerja perangkat desa atau kontrak kerja dengan perangkat desa, dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan desa," ujarnya.
Ia mengatakan penilaian kinerja yang termasuk penilaian kedisiplinan perangkat desa, mengatur antara lain waktu kehadiran di kantor, waktu istirahat dan pulang. Di samping itu mengatur mengenai tugas dan kewajiban semua perangkat desa dan target yang diberikan kepada perangkat desa.
"Hal ini harus dibuat oleh kepala desa, sehingga kepada desa tidak serta merta langsung memberhentikan perangkat desa dan mengangkat perangkat desa yang baru," sebutnya.
Irwan mengatakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus dilakukan dengan mekanisme yang benar sesuai dengan amanah ketentuan perundang - undangan.
Bupati Sigi Mohamad Irwan telah melantik 128 kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa serentak 2022 se-Kabupaten Sigi. Pelantikan terhadap 128 kepala desa itu berlangsung pada 29 Desember 2022.
Terkait hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur mengatakan Undang - Undang tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri telah mengatur secara detil mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Oleh karena itu, sebut dia, pihaknya akan membuat edaran yang di antaranya meliputi tentang kewajiban kepala desa membuat penilaian kinerja dan kedisiplinan perangkat desa.
"Bila ini tidak dilakukan oleh kepala desa, dan kepala desa langsung mengambil kebijakan untuk memberhentikan perangkat desa, maka kami akan memberikan peringatan," ungkapnya.
I