Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan meminta pemerintah desa membentuk badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk membangun kemandirian ekonomi desa.
"BUMDes menjadi satu kekuatan bersama untuk menjadi penggerak ekonomi masyarakat, sekaligus menjadi dorongan untuk membangun kemandirian desa," kata Mohamad Irwan di Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu.
Pembentukan badan usaha milik desa, kata dia, harus disesuaikan dengan potensi yang ada di masing - masing desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus mengenal dan mengetahui persis apa potensi yang dimiliki desanya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sigi, sebanyak 56 desa telah membentuk 56 BUMDes, yang hingga saat ini aktif dalam menggerakkan ekonomi desa.
Selain itu, Mohamad Irwan juga meminta semua kepala desa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
"Kepala desa harus membuat penilaian kinerja perangkat desa atau kontrak kerja dengan perangkat desa, dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan desa," ujarnya.
Ia mengatakan penilaian kinerja yang termasuk penilaian kedisiplinan perangkat desa, mengatur antara lain waktu kehadiran di kantor, waktu istirahat dan pulang. Di samping itu mengatur mengenai tugas dan kewajiban semua perangkat desa dan target yang diberikan kepada perangkat desa.
"Hal ini harus dibuat oleh kepala desa, sehingga kepada desa tidak serta merta langsung memberhentikan perangkat desa dan mengangkat perangkat desa yang baru," sebutnya.
Irwan mengatakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus dilakukan dengan mekanisme yang benar sesuai dengan amanah ketentuan perundang - undangan.
Bupati Sigi Mohamad Irwan telah melantik 128 kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa serentak 2022 se-Kabupaten Sigi. Pelantikan terhadap 128 kepala desa itu berlangsung pada 29 Desember 2022.
Terkait hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur mengatakan Undang - Undang tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri telah mengatur secara detil mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Oleh karena itu, sebut dia, pihaknya akan membuat edaran yang di antaranya meliputi tentang kewajiban kepala desa membuat penilaian kinerja dan kedisiplinan perangkat desa.
"Bila ini tidak dilakukan oleh kepala desa, dan kepala desa langsung mengambil kebijakan untuk memberhentikan perangkat desa, maka kami akan memberikan peringatan," ungkapnya.
I
Berita Terkait
Bawaslu Sigi lakukan penilaian evaluasi untuk Panwascam Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:52 Wib
Pemkab Sigi dukung pelaku UMKM segera daftarkan kekayaan intelektual
Sabtu, 27 April 2024 14:27 Wib
KPU Kabupaten Sigi tunda penetapan anggota DPRD terpilih Pemilu 2024
Sabtu, 27 April 2024 11:44 Wib
Polisi ajak pelajar di Sigi jauhi pemahaman radikalisme dan terorisme
Kamis, 25 April 2024 15:01 Wib
Bulog salurkan satu ton beras penuhi kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Sigi
Kamis, 25 April 2024 13:11 Wib
Mohamad Irwan minta camat dan kades bantu mahasiswa KKN UIN Palu
Rabu, 24 April 2024 18:16 Wib
KPU Sigi pastikan siap hadapi dan sukseskan Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 15:53 Wib
Sigi tandatangani NPHD pengamanan untuk Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 15:01 Wib