Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat, berinisial As (37), yang terbebas dari hukuman mati karena kasus narkoba di Malaysia.
"Kami juga mendampingi pemulangan wanita tersebut dari Kuching, Sarawak, Malaysia, ke Indonesia melalui ICQS Tebedu, Sarawak-PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar, pada Kamis (10/8). Diketahui, yang bersangkutan telah menjalani hukuman kurungan selama enam tahun di penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak," kata Konsul KJRI di Kuching Raden Sigit Witjaksono di Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat.
Sigit menceritakan As sebelumnya telah menikah dengan warga Sarawak dan tinggal di Kampung Serikin. Kemudian, pada Agustus 2017, pihak Kepolisian Sarawak melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal As dan suaminya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan narkoba dan As dituding ikut menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Namun, As sempat berkilah bahwa narkoba tersebut milik suaminya yang sudah ditangkap oleh polisi.
Dalam kasus tersebut, Mahkamah Kuching Sarawak melakukan tuntutan hukum kepada As atas pelanggaran Undang-Undang (UU) Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 Pasal 39B yakni tuntutan hukuman mati apabila terbukti bersalah.
"Atas tuntutan itu, kami, dari KJRI Kuching, telah memberikan bantuan pendampingan hukum dan menugaskan pengacara yang ditunjuk yakni Ranbir Singh Sangha; dan setelah proses persidangan selama dua tahun, pada Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak menurunkan tuntutan hukuman mati menjadi hukuman penjara selama sembilan tahun kepada As," jelas Sigit.
As lalu mendapat pengurangan remisi sehingga menjalani hukuman penjara selama enam tahun terhitung sejak ditangkap pada Agustus 2017 lalu. Pada 9 Agustus 2023, AS dijemput oleh pihak KJRI Kuching dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak untuk dipulangkan ke Indonesia.
"As dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong dan diserahkan kepada tim satgas pemulangan WNI dalam keadaan sehat dan baik untuk dikembalikan kepada keluarganya di Bengkayang, Kalbar," ujar Sigit.
"Kami juga mendampingi pemulangan wanita tersebut dari Kuching, Sarawak, Malaysia, ke Indonesia melalui ICQS Tebedu, Sarawak-PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar, pada Kamis (10/8). Diketahui, yang bersangkutan telah menjalani hukuman kurungan selama enam tahun di penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak," kata Konsul KJRI di Kuching Raden Sigit Witjaksono di Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat.
Sigit menceritakan As sebelumnya telah menikah dengan warga Sarawak dan tinggal di Kampung Serikin. Kemudian, pada Agustus 2017, pihak Kepolisian Sarawak melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal As dan suaminya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan narkoba dan As dituding ikut menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Namun, As sempat berkilah bahwa narkoba tersebut milik suaminya yang sudah ditangkap oleh polisi.
Dalam kasus tersebut, Mahkamah Kuching Sarawak melakukan tuntutan hukum kepada As atas pelanggaran Undang-Undang (UU) Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 Pasal 39B yakni tuntutan hukuman mati apabila terbukti bersalah.
"Atas tuntutan itu, kami, dari KJRI Kuching, telah memberikan bantuan pendampingan hukum dan menugaskan pengacara yang ditunjuk yakni Ranbir Singh Sangha; dan setelah proses persidangan selama dua tahun, pada Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak menurunkan tuntutan hukuman mati menjadi hukuman penjara selama sembilan tahun kepada As," jelas Sigit.
As lalu mendapat pengurangan remisi sehingga menjalani hukuman penjara selama enam tahun terhitung sejak ditangkap pada Agustus 2017 lalu. Pada 9 Agustus 2023, AS dijemput oleh pihak KJRI Kuching dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak untuk dipulangkan ke Indonesia.
"As dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong dan diserahkan kepada tim satgas pemulangan WNI dalam keadaan sehat dan baik untuk dikembalikan kepada keluarganya di Bengkayang, Kalbar," ujar Sigit.