Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, membentuk posko pelayanan pindah memilih di 15 wilayah kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Sigi.
"Pembentukan posko ini bertujuan untuk memastikan hak politik dan hak pilih masyarakat tetap terakomodir," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Sigi Rosnawati, di Sigi, Rabu.
KPU Kabupaten Sigi telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 berjumlah 191.019 orang, terdiri dari laki-laki 96.846 orang dan perempuan 94.173 orang.
"Posko pelayanan pindah memilih yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Sigi merupakan salah satu upaya pemenuhan hak masyarakat dalam konteks Pemilu," ujarnya.
Melalui posko tersebut, kata dia, masyarakat atau pemilih yang terdaftar dalam DPT, apabila ingin pindah lokasi dari desa sebelumnya ke desa lain, dalam wilayah Kabupaten Sigi, maka dapat mengajukan permohonan ke posko tersebut.
"Hal ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan hak pilih nantinya," sebutnya.
Pembentukan posko pelayanan pindah memilih tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2023, keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum dan surat KPU nomor 695/PL.01-SD/14/2023.
Rosnawati mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan supervisi untuk melihat dan mengetahui proses dan mekanisme serta kendala dalam pelayanan posko pindah memilih, baik di sekretariat PPK maupun sekretariat PPS di 15 wilayah kecamatan se-Kabupaten Sigi.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman bahwa kegiatan supervisi dilakukan untuk memantau mekanisme dan prosedur pelayanan pindah memilih oleh penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK.
"Juga untuk mendapatkan laporan tentang pelaksanaan sosialisasi tentang adanya posko pelayanan pindah memilih serta koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah setempat. Hal ini juga untuk melihat laporan progres data pemilih yang telah dilayani di posko pelayanan pindah memilih," kata Soleman.
Menurut dia, hal itu penting agar KPU Sigi dapat memastikan bahwa struktur perangkat penyelenggara adhoc, baik di tingkat PPS maupun PPK telah menjalankan prosedur dan mekanisme dalam memberikan pelayanan kepada pemilih, sehingga pemilih bisa mendapatkan kepastian dalam mengurus pindah memilih di masing-masing posko tersebut.
"Pembentukan posko ini bertujuan untuk memastikan hak politik dan hak pilih masyarakat tetap terakomodir," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Sigi Rosnawati, di Sigi, Rabu.
KPU Kabupaten Sigi telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 berjumlah 191.019 orang, terdiri dari laki-laki 96.846 orang dan perempuan 94.173 orang.
"Posko pelayanan pindah memilih yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Sigi merupakan salah satu upaya pemenuhan hak masyarakat dalam konteks Pemilu," ujarnya.
Melalui posko tersebut, kata dia, masyarakat atau pemilih yang terdaftar dalam DPT, apabila ingin pindah lokasi dari desa sebelumnya ke desa lain, dalam wilayah Kabupaten Sigi, maka dapat mengajukan permohonan ke posko tersebut.
"Hal ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan hak pilih nantinya," sebutnya.
Pembentukan posko pelayanan pindah memilih tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2023, keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum dan surat KPU nomor 695/PL.01-SD/14/2023.
Rosnawati mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan supervisi untuk melihat dan mengetahui proses dan mekanisme serta kendala dalam pelayanan posko pindah memilih, baik di sekretariat PPK maupun sekretariat PPS di 15 wilayah kecamatan se-Kabupaten Sigi.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman bahwa kegiatan supervisi dilakukan untuk memantau mekanisme dan prosedur pelayanan pindah memilih oleh penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK.
"Juga untuk mendapatkan laporan tentang pelaksanaan sosialisasi tentang adanya posko pelayanan pindah memilih serta koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah setempat. Hal ini juga untuk melihat laporan progres data pemilih yang telah dilayani di posko pelayanan pindah memilih," kata Soleman.
Menurut dia, hal itu penting agar KPU Sigi dapat memastikan bahwa struktur perangkat penyelenggara adhoc, baik di tingkat PPS maupun PPK telah menjalankan prosedur dan mekanisme dalam memberikan pelayanan kepada pemilih, sehingga pemilih bisa mendapatkan kepastian dalam mengurus pindah memilih di masing-masing posko tersebut.