Palu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Banggai, Sulawesi Tengah, tidak menemukan bukti keterlibatan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ampana dalam kasus peredaran narkoba.
"Tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan dan keterkaitan tersangka (BR) dengan narapidana (BL) yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Inspektur Polisi Satu Muh. Kasim di Ampana, Kamis.
Kesimpulan tersebut didapatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan langsung dan pendalaman kasus terhadap narapidana berinisial BL yang diduga terlibat peredaran narkoba di Lapas Kelas II B Ampana.
Sebelumnya, pada Sabtu, 16 September 2023, Polres Banggai menangkap pelaku berinisial BR alias B, warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga didapatkan dari salah satu narapidana Lapas Ampana.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ampana Mansur Yunus Gafur menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti kuat narapidana BL terlibat atau berkomunikasi dengan tersangka BR.
"Dalam pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap narapidana BL, tidak ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan BL karena dia tidak menggunakan handphone di dalam Lapas dan tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka BR," ujarnya.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan tim penyidik yang disampaikan kepada pihak Lapas Ampana.
"Tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan dan keterkaitan tersangka (BR) dengan narapidana (BL) yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Inspektur Polisi Satu Muh. Kasim di Ampana, Kamis.
Kesimpulan tersebut didapatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan langsung dan pendalaman kasus terhadap narapidana berinisial BL yang diduga terlibat peredaran narkoba di Lapas Kelas II B Ampana.
Sebelumnya, pada Sabtu, 16 September 2023, Polres Banggai menangkap pelaku berinisial BR alias B, warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga didapatkan dari salah satu narapidana Lapas Ampana.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ampana Mansur Yunus Gafur menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti kuat narapidana BL terlibat atau berkomunikasi dengan tersangka BR.
"Dalam pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap narapidana BL, tidak ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan BL karena dia tidak menggunakan handphone di dalam Lapas dan tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka BR," ujarnya.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan tim penyidik yang disampaikan kepada pihak Lapas Ampana.
Ia mengemukakan pemeriksaan terhadap narapidana BL dilakukan tim penyidik Polres Banggai yang dipimpin Kasat Reskoba pada Kamis pagi pukul 09.00 WITA.
Mansur menegaskan Lapas Ampana terus berkomitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Pihaknya siap membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus peredaran narkoba.
"Kami siap mendukung seluruh pihak untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut," katanya.
Mansur menegaskan Lapas Ampana terus berkomitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Pihaknya siap membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus peredaran narkoba.
"Kami siap mendukung seluruh pihak untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut," katanya.