Parigi (antarasulteng.com) - Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi 'tax amnesti' pada September 2016, Dinas Pendapatan Kabupaten Parigi Moutong membuka pelayanan tax amnesti yang dibuka Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (27/12).

Badrun Nggai dalam arahannya mengatakan amnesti pajak sifatnya self assesment atau penaksiran sendiri sehingga berapa banyak harta yang akan dilaporkan dalam surat pernyataan diserahkan kepada wajib pajak.

"Saya menginginkan ke depannya dengan adanya aplikasi atau website tentang tax amnesti Dinas Pendapatan harus tau mengoperasikan sehingga nantinya para wajib pajak tinggal meyetor data harta kekayaannya," ujarnya.

Lebih lanjut Wabup mengatakan tujuan dari tax amnesti selain meningkatkan penerima pajak, juga untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta serta mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.

Acara pembukaan pelayanan tax amnesti ini juga dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu Sihabudin Efendi serta pelayan pajak dan pada kesempatan tersebut Badrun Nggai mendahului untuk mengikuti tax amnesti.


Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024