"Maskot dan jingle adalah salah satu tahapan yang telah diatur dalam penyelenggaraan pilkada," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Selasa.
Ia menjelaskan pihaknya telah mengumumkan sayembara ini di sejumlah media sosial resmi KPU Parigi Moutong, kemudian penyampaian karya mulai 23 April hingga 7 Mei 2024.
Dia menyebutkan ketentuan khusus maskot harus mencantumkan logo KPU, tidak boleh mencantumkan gender tertentu dan kriteria desain non partisipan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Selanjutnya, peserta jingle boleh mengirimkan maksimal tiga karya terbaik dengan durasi masing-masing karya dua menit, kemudian lagu dibuat dalam bahasa Indonesia dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan pilkada.
"Kami menyiapkan total hadiah Rp60 juta. Kategori sayembara maskot Rp30 juta, kemudian jingle pilkada Rp30 juta," ujarnya.
Ia mengemukakan peserta wajib mengikuti ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan KPU, khusus sayembara maskot peserta diwajibkan mengusung tema kearifan lokal Parigi Moutong.
Kemudian peserta pencipta jingle wajib memperhatikan tema dan slogan pilkada 2024, menarik secara verbal maupun visual, komunikatif serta mudah dipahami oleh semua elemen masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat manfaatkan momen ini untuk membuat karya, dan ikut menyukseskan pilkada," kata dia.