PSU di Parigi Moutong tetap gunakan DPT Pilkada 2024

id PSU, Kpuparimo, pemkab Parimo, iskandar, Zulfinasran, pemilihan ulang, sulteng,Pilkada

PSU di Parigi Moutong tetap gunakan DPT Pilkada 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani (kanan) memimpin rapat koordinasi tahapan dan jadwal PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Parigi, Kamis (6/3/2025) (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024 menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan sebelumnya.

"Jumlah DPT Pilkada Parigi Moutong 2024 sebanyak 327.357 orang pemilih," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani dalam Rapat Koordinasi Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pascaputusan Mahkamah Konstitusi di Parigi, Kamis.

Ia menjelaskan penggunaan DPT Pilkada 2024 sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 sehingga tidak ada kegiatan pemutakhiran data yang dilakukan KPU.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Parigi Moutong melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati, dengan mendasarkan DPT, daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemilihan tanggal 27 November 2024.

MK juga mendiskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.

"Sesuai jadwal, saat ini telah diumumkan pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi pada 4 hingga 7 Maret 2025, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran calon bupati pengganti yang didiskualifikasi pada 8 hingga 10 Maret," ujarnya.

Selain itu, tahapan pencalonan tidak ada perubahan regulasi, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Putusan MK mengamanatkan tidak ada perubahan nomor urut pasangan calon," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran meminta KPU dan Bawaslu cermat mengkaji aturan dalam pemilihan ulang supaya tidak terulang PSU, termasuk meminta para pasangan calon tidak melakukan hal-hal yang dapat mencederai demokrasi.

"Kita tidak ingin terulang hal yang serupa karena PSU tidak terlepas dari penganggaran," katanya.