Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan kasus diskriminasi ras dan etnis serta peristiwa pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali yang terjadi pada Sabtu (3/1) secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya di Palu, Jumat, mengatakan sejak 5 Januari 2026, Polda Sulteng telah menurunkan tim pengawasan gabungan yang terdiri dari Bidpropam, Itwasda, serta unsur fungsi reserse untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ia menerangkan berdasarkan hasil sementara, penanganan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis dengan terduga pelaku berinisial AD oleh Polres Morowali telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, proses penyidikan kasus pembakaran Kantor PT RCP masih terus berjalan. Ia mengatakan kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
"Dalam penyidikan kasus pembakaran, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Polda Sulawesi Tengah menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Sementara terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial RM, Kombes Djoko menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan, melainkan murni atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum.
“Saat ini, satu terduga pelaku kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis berinisial AD serta tiga terduga pelaku pembakaran berinisial RM, A, dan AY telah diamankan di Mapolres Morowali. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menerangkan terkait dengan adanya terduga pelaku yang berprofesi sebagai jurnalis, Polda Sulawesi Tengah melalui Polres Morowali telah berkoordinasi dan akan menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Dewan Pers sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarlembaga.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menghormati kebebasan pers serta membedakan secara tegas antara penanganan tindak pidana umum dan sengketa pers.
Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” katanya.
