Trenggalek, Jatim (ANTARA) -
Seorang anggota panwaslu di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dibegal oleh seorang bandit saat menjalankan tugas menertibkan alat peraga kampanye di jalan raya antarkecamatan Suruh-Dongko, Kabupaten Trenggalek.
 
Kasus itu sudah dilaporkan polisi dan pelaku saat ini tengah diburu petugas.

"Laporan sudah kami terima dan langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Rabu.

Belum ada yang ditangkap. Namun Zainul mengaku pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku berdasar keterangan beberapa saksi.

"Kronologisnya tadi pada pukul 08.00 WIB saudari RF ini melaporkan bahwa sepeda motornya ini dirampas oleh seseorang dengan ciri-ciri jelas menggunakan pakaian warna jaket warna merah kemudian sempat terjadi pengadangan dan kekerasan. Kami sudah mengantongi identitas pelaku. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan, anggota panwaslu yang kena begal itu berinisial RF, seorang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di Desa Wonokerto.

Dari informasi Panwascam Suruh, RF kena begal saat perjalanan untuk melakukan penertiban APK. "peristiwa itu terjadi ketika korban naik sepeda motor untuk mengikuti kegiatan penertiban APK. Namun saat di jalan, dia dihadang seseorang dan merampas motornya," katanya.


Belum diketahui secara pasti situasi saat itu, namun merujuk keseharian jalan itu terbilang sepi karena ada di kawasan hutan.

Namun dari info yang dia terima, RF sempat mendapatkan kontak fisik dari pelaku sehingga terpaksa menyerahkan motornya.

Setelah peristiwa itu, dia segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Suruh.

Pihaknya berharap kasus itu segera menemukan titik terang dan mengungkap pelaku dibalik aksi pembegalan itu. "Meski terdapat insiden itu, proses penertiban APK tetap dilanjutkan. Semoga segera terungkap," imbuhnya.
 

 

Pewarta : Destyan H. Sujarwoko
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024