Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa semua alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang terpasang di daerah itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Sigi Hairil di Kalukubula, Minggu, menuturkan saat ini APK yang tersebar di wilayah itu bukan spanduk ataupun baliho yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi.
"Memang berkaitan dengan APK, sampai saat ini terutama alat peraga kampanye/bahan kampanye (APK/BK) yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sigi itu belum ada," kata Hairil.
Ia mengatakan agar masing-masing tim kampanye masing-masing paslon memperhatikan ketentuan yang sudah diatur KPU setempat.
"Kami mengimbau kembali masing-masing paslon untuk menertibkan secara mandiri terhadap APK/BK yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Ia menjelaskan semua APK yang terpasang di Kabupaten Sigi tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
"Yang ada saat ini adalah APK yang berdasarkan ketentuan itu melanggar dan sudah kami sampaikan kepada teman-teman KPU agar proses APK/BK yang disiapkan penyelenggara segera dicetak," ujarnya.
Sementara itu untuk spanduk dan baliho bakal calon bupati dan wakil bupati yang tidak masuk dalam kontestasi Pilkada 2024 bukan menjadi kewenangan Bawaslu Sigi untuk menertibkannya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP karena kalau berkaitan dengan baliho-baliho yang dulu menjadi bakal calon bupati maka secara langsung kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan itu, tapi kalau baliho paslon yang tidak sesuai ketentuan maka kami ada kepentingan langsung dalam proses pengawasan Bawaslu Sigi," tuturnya.
Pilkada 2024 terdapat empat paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, yakni nomor urut satu pasangan Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, nomor urut dua pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga, nomor urut tiga pasangan Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, serta nomor urut empat pasangan Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.
Tahapan kampanye pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi selama 60 hari mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Berita Terkait
Pemkab-Sigi ajak masyarakat ciptakan lingkungan bebas dari narkoba
Minggu, 13 Oktober 2024 16:58 Wib
KPU Kabupaten Sigi segera distribusi APK paslon
Minggu, 13 Oktober 2024 16:09 Wib
Bawaslu Sigi temukan dua pelanggaran kampanye Pilkada 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:20 Wib
Pemkab Sigi minta UMKM kerja sama dengan ritel modern pasarkan produk
Sabtu, 12 Oktober 2024 13:15 Wib
Festival Maulid Nabi sejalan dengan program Sigi Religi
Sabtu, 12 Oktober 2024 12:21 Wib
KPU Kabupaten Sigi pastikan surat suara pilkada tiba pada 18 Oktober
Jumat, 11 Oktober 2024 20:18 Wib
Dinkes Kabupaten Sigi pastikan realisasi PIN Polio capai 95,3 persen tahap dua
Jumat, 11 Oktober 2024 14:11 Wib
KPU Kabupaten Sigi libatkan 10 warga untuk rakit kotak suara Pilkada 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 14:51 Wib