Bawaslu Sigi temukan dua pelanggaran kampanye Pilkada 2024

id Kabupaten Sigi ,Bawaslu Sigi ,Badan Pengawas Pemilihan Umum ,Pilkada,Bawaslu,Pilkada 2024

Bawaslu Sigi temukan dua pelanggaran kampanye Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil menjelaskan terkait menemukan dua dugaan pelanggaran ASN dan perangkat desa selama tahapan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi, Sabtu (12/10/2024). (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menemukan dua dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil di Kalukubula, Sabtu, mengatakan belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran di pilkada Kabupaten Sigi.
"Selama masa kampanye untuk laporan kami belum terima tapi ada dua temuan yang sudah kami registrasi serta sudah selesai diplenokan dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti karena berkaitan dengan tindak pidananya," kata Hairil.
Ia mengemukakan terdapat pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Sigi selama masa kampanye pilkada tersebut.
"Ada pelanggaran lainnya yaitu beberapa orang perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan dugaan pelanggaran sehingga dalam waktu dekat kami akan putuskan sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Bawaslu Sigi, kata dia, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maka diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil kebijakan dalam memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
"Kalau ASN akan kami teruskan ke KASN dan untuk kepala desa serta perangkat desa lainnya kami akan serahkan ke Bupati Kabupaten Sigi guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu," sebutnya.
Dua temuan dugaan pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Marawola dan Dolo.
Menurutnya, potensi kerawanan pada Pilkada serentak tahun 2024 di daerah itu masuk kategori sedang.
"Potensi itu tetap ada seperti adanya keberatan calon bupati dan wakil bupati terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi berkaitan dengan hasil karena ada yang menang dan kalah dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," bebernya.

Hairil menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa.
"Langkah lain dilakukan Bawaslu Sigi adalah melakukan imbauan kepada para kades dan camat terkait netralitas ASN dan aparat desa pada pilkada, termasuk memasang baliho dan banner di setiap kantor kecamatan," ujarnya.
Berdasarkan keputusan KPU Sigi terdapat empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi pada Pilkada 2024 yaitu nomor urut 1 pasangan calon Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, lalu nomor urut 2 pasangan calon Agus Lamakarate dan Semuel Riga.
Selanjutnya untuk nomor urut 3 pasangan calon Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, serta nomor urut 4 pasangan calon Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.
Tahapan kampanye pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi selama 60 hari yaitu tanggal 25 September hingga 23 November 2024.